Tangerang|indotvnews.co.id –Dalam mewujudkan kota tangerang beraklakul karimah serta guna selamatkan ratusan warga dari penggunaan minuman keras miras, serta dalam rangka Penegakan Perda 7 Tahun 2005 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang di bawah pimpinan Drs. R. Irman Pujahendra, melaksanakan operasi tangkap tangan (ott) dan berhasil menyita 390 botol minuman beralkohol yang masih berada di dalam kendaraan bak terbuka (pickup) diwilayah Neglasari.

Dari informasi yang dihimpun, penggerebekan ott tersebut diawali dengan adanya laporan dari warga terkait adanya transaksi dan pengedaran minuman keras di wilayah neglasari, dengan dasar laporan tersebut Kasatpol PP Drs. R. Irman Pujahendra langsung mengintruksikan seluruh anggota untuk melakukan penertiban dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan sanksi pelanggaran peraturan daerah tentang minuman keras serta berhasil menyita 390 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.

Kasatpol PP Drs. Irman menjelaskan penindakan operasi tangkap tangan tersebut di laksanakan pada minggu 13 april 2025, yang sebelumnya di lakukan pengintaian oleh anggota intel satpol pp dibawah kendali Alwani.

Sebagai kepala satuan polisi pamong praja dirinya berkomitmen untuk merubah pola, dengan berpatroli selama 24 jam, dan terus melakukan ott terhadap miras, dimana pengaruh dari terkontaminasi minuman beralkohol sangat berbahaya dan berdampak dengan perbuatan negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dirinya menambahkan disaat melakukan interogasi, diketahui pelaku (pengedar) merupakan warga dari luar kota tangerang dan miras tersebut merupakan pesanan dari beberapa tukang jamu.

Guna mengoptimalkan tugas fungsi dari penegakan perda, dirinya merubah pola dari operasi yang terbatas dengan kegiatan satpol pp menjadi kegiatan patroli rutin terkait penegakan perda tentang pelarangan pelacuran hingga perda tentang ketertiban umum

Dalam kesempatan tersebut dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan bila melihat adanya peredaran miras di kota tangerang, dan dirinya berharap hakim memberikan vonis yang berat kepada pelaku.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.