Tangerang | indotvnews.co.id – Ribuan aliansi besar buruh se-kota tangerang yang tergabung dengan konfederasi serikat pekerja seleuruh indonesia (KSPSI) yang diinisiasi Dedi Sudarajat, Sh.,Mm.,Mh.,Cta., Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten menggelar aksi damai dengan melakukan longmach dari kawasan industri jatiuwung menuju kantor Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Kamis (10/9/26)
Adapun tuntutannya untuk mengesahkan undang undang perlindungan ketenagakerjaan sesuai usulan koalisi besar perjuangan buruh indonesia (kbpbi), merujuk Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 Dengan Batas Waktu 31 Oktober 2026.
Didepan awak media Dedi mengungkapkan aksinya kali ini untuk meminta DPRD Kota Tangerang merekomendasikan kepada dprd ri untuk segera mensahkan undang undang perlindungan ketenagakerjaan.
Dedi menuturkan hampir 99% koalisi besar perjuangan buruh indonesia (kbpbi) melakukan aksi damai serentak se-indonesia dan dirinya menegaskan kepada dprd kota tangerang untuk segera merekomendasikan undang undang perlindungan ketenagakerjaan hingga batas waktu 31 oktober 2026
Dirinya menambahkan sesuai putusan mk nomor 168 pihaknya mendorong ditetapkan undang undang ketenagakerjaan hingga batas akhir 31 oktober 2026 dan adapun poin poin dari undang undang perlindungan ketenagakerjaan diantaranya terkait upah, pemagangan, pkl siswa dan mahasiswa.




comments (0)