Tangerang|indotvnews.co.id – Setelah melalui 5 kali sidang mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, kedua belah pihak akhirnya melakukan kesepakatan perdamaian dengan menggugurkan akte pendirian yayasan yang diterbitkan pada 30 desember tahun 2024 dan memberlakukan kembali akte pendirian yayasan dirgantara yang di terbitkan pada tanggal 12 oktober tahun 2022. (13/4/25)

Dari informasi yang dihimpun Kasus Sengketa Akte Pendirian Yayasan Dirgantara berawal dari Budi Kuntjoro (pembina) dan Siswo Purnomo (pembina) dengan melaporkan Nursusanto (ketua pembina) dan Joko Umboro (ketua umum) di pengadilan negeri tangerang, yang menganulir akte pendirian yayasan yang di terbitkan tahun 2022 tersebut dan membuat akte yang baru yang di terbitkan pada desember 2024 lalu.

Kesepakatan perdamaian dalam perkara No.51/Pdt.G/2025.Pn.Tng ditandatangi diatas materai oleh para penggugat serta tergugat, di temui media di depan pengadilan negeri tangerang h. Joko umboro ketua umum yayasan dirgantara menjelaskan hasil kesepakatan perdamaian.

Joko menambahkan setelah tercapai kesepakatan perdamaian, dalam waktu dekat akan diterbitkan akta van dading ( akta perdamaian) yang diterbitkan pengadilan negeri tangerang, dimana sebelumnya sudah melalui 5 kali sidang mediasi.

Lebih lanjut Joko menjelaskan adapun poin dalam kesepakatan perdamaian tersebut diantaranya akta pendirian yayasan dirgantara yang terbit ditahun 2024 sudah tidak berlaku (tidak sah) dan para penggugat serta tergugat telah sepakat untuk mengakhiri pengsengketaan dan kembali pada akte perubahan yang di terbitkan pada tahun 2022.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.