Tangerang | indotvnews.co.id – di duga memalsukan tanda tangan Ketua Umum Yayasan Dirgantara, Oknum Plt Kepsek Smk Penerbangan Dirgantara HH bersama MT dan RT dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor surat : tbl/b/2210/x/2024/spkt/polres tagerang selatan, oleh ketua umum yayasan dirgantara joko umboro, r, sh, melalui kuasa hukum dari Dpd Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Dki Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun terungkapnya kasus pemalsuan yang di lakukan oknum plt kepala sekolah tersebut, berawal  saat melihat terbitnya sertifikat pengangkatan kepala sekolah definitif dari dinas pendidikan provinsi banten, sedangkan pihak yayasan hanya mengeluarkan surat sebagai pelaksana tugas (plt) sementara sebagai kepala sekolah, bukan hanya itu saja, oknum kepsek tersebut menerbitkan surat pengangkatan bendahara, dengan di bubuhkan tanda tangan palsu, yang di peruntukan membuka baru rekening bank mengatasnamakan yayasan.

Paul Nangkur, Sh Kabidhub Antar Lembaga DPD PPHI Dki Jakarta usai melakukan pelaporan di SPKT Polres Metro Tangerang Selatan menjelaskan, dari laporan tersebut di duga ada 3 oknum pengurus sekolah yang terlibat.

H. Joko Umboro, Sh sebagai korban dan juga ketua umum yayasan, sangat di rugikan,dengan apa yang di lakukan pelaku, dan dirinya menjelaskan surat pengangatan sebagai plt kepsek tersebut sudah di terbitkan tanggal 2 maret 2023 yang lalu. Untuk pelaksanaan tugas sebagai kepala sekolah.

Dirinya menambahkan untuk memperkuat pelaporan dirinya memberikan beberapa berkas bukti surat pengakatan plt yang di rubah menjadi surat pengakatan difinitif kepala sekolah, dan juga surat pengangkatan bendahar yang di palsukan

Dengan kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 kuhp tentang pemalsuan, joko umboro berharap dengan kejadian tersebut menjadi pelajaran untuk semua pengurus dan juga oknum oknum kepala sekolah, paul nangkur berharap pihak penyidik tidak tebang pilih, dikarnakan pelaku sudah melakukan kesalahan besar.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.