Tangerang | indotvnews.co.id – Kasus yang menewaskan 2 orang pasang suami istri (pasutri) yang sudah lanjut usia ( lansia), Boentoro Kwok (suami)dan Rita Boentoro Tjin (istri) yang di temukan sudah tidak bernyawa diduga bunuh diri, yang terjadi pada hari kamis tanggal 5 september 2024 di Puri Metropolitan Blok G.3 No. 18 Rt/Rw. 06/08 Kel. Petir, Kec. Cipondoh Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol  Zain Dwi Nugroho, S.Ik.M.Si, menghentikan penyidikan sesuai pasal 77 KUHP, dimana diduga pelaku yang merupakan suami korban sudah meninggal dunia.

Dari informasi yang dihimpun, dihentikannya penyelidikan kasus tersebut, dimana sebelumnya pihak kepolisian sudah melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap penyebab korban meninggal dunia dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation dan kerja sama multi disiplin ilmu . Dengan melibatkan Inafis,  Puslabfor Komisaris Polisi Irfan Rofik, S.Si Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik, Forensik Dr. Liauw Djai Yen, Sp.F, Ahli Bahasa Dr. Makyun Subuki, M.Hum Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan,  Ahli Psikologi Forensik Nathanael E. J. Sumampouw, M.Psi.

Rabu 2 oktober 2024, Polres Metro Tangerang Kota menggelar press realise yang di pimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya di depan awak media, dirinya meminta maaf, dikarnakan baru bisa memberikan keterangan, dikarnakan pihaknya terus mendalami fakta fakta dalam peristiwa tersebut.

Dirinya menambahkan ada 2 peristiwa dalam kronoligis kasus tersebut diantarany kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang di lakukan Boentoro terhadap istrinya Rita Boentoro Tjin dan kasus bunuh diri yang dilakukan di duga pelaku yang merupakan suami korban Boentoro.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan adapun motif pelaku melakukan tindakan kekerasan di karnakan faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga, faktor kesehatan dan faktor ekonomi, hal tersebut berdasarkan penyidikan dari ahli bahasa dan ahli psikologi forensik.

Kepala Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, dalam keterangannya mengungkapkan penghentian kasus tersebut di karnakan di duga pelaku boentoro meninggal dunia, sesuai pasal 77 kuhp.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.