Tangerang | indotvnews.co.id – Menindak lanjuti terkait adanya dugaan pencemaran air warga rw-01, kel. Alamjaya, kecamatan jatiuwung, yang dilakukan pengusaha pd berkatama kiat sukses, tim indotv mengujungi kantor dinas lingkungan hidup kota tangerang, untuk meminta konfirmasi hasil uji laboratorium, dan menurut keterangan dlh, pengusaha dikenakan Sanki Adimintrasi Paksaan Pemerintah dikarnakan kualitas iar limbah tersebut tidak memenuhi bakumutu. (20/7/23)
Diketahui beberapa waktu lalu tepatnya 26 juni 2023 tim indotv bersama penggiat lingkungan hasani melakukan peliputan terkait dugaan adanya pencemaran air limbah, dimana kondisi air limbah berwarna hitam dan berminyak dan sesekali mengeluarkan bau tak sedap, dan kondisi tanah berwarna hitam yang berdampak tumbuhan sulit untuk tumbuh dan banyak juga yang mati.
Dari informasi yang dihimpun adapun sanksi yang harus di selesaikan oleh pengusaha melakukan perbaikan kualitas tanah dengan pembalikan tanah atau pengurugan dan wajib melaporkan upaya perbaikan pengelolaan lingkungan ke dinas lingkungan hidup kota tangerang. Yang sebelumnya diadakan pertemuan tertutup yang dihadiri rudi selaku pengusaha, ahmad hasani selaku penggiat lingkungan, pihak kelurahan dan kecamatan yang dimediasikan oleh dlh kota tangerang.
Hasil Pembahasan Internal DLH, Pengelola Dan Warga
- Air limbah yang diduga mencemari lingkungan rw01 kelurahan alam jaya berasal dari usaha perorangan an rudi hartono.
- Kualitas air limbah yang berasal dari usaha perorangan pd berkatama kiat sukses tidak memenuhi bakumutu
- Usaha kegiatan akan dikenakan sanksi asministrasi paksaan pemerintah
- Usaha kegiatan agar melakukan perbaikan kualitas tanah dengan melakukan perbalikan tanah ataupun pengurukan
- Pelaku usaha kegiatan wajib membuat dan melaporkan upaya perbaikan pengelolaan lingkungan hidup kota tangerang dan ditembuskan ke kecamatan jatiuwung dan kelurahan alam jaya.




comments (0)