Tangerang, indotvnews.co.id – 1 dari 4 pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas, karena berusaha malawan dengan menabrakan kendaraan anggota team vipers yang menghadang mobil pelaku. Di depan Toko Aqila, Jalan Pajajaran Nomor 45 Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, jumat (19/10/18)

Dari pengakuan pelaku bernama Gayus, Ridwan, Agus (Alm) dan 1 pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO), team Vipers terpaksa melepaskan timah panas kepada pelaku Agus (alm) karena melawan saat diminta untuk menyerahkan diri dengan menabrakkan mobilnya kearah polisi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuricho, dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Hitler Napitupulu, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pamulang di Jalan Surya Kencana No.1, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/10/18).

Menurut Kapolres kejadian berawal dari kecurigaan, anggota Team Vipers kemudian dilakukan pengamatan dan dijumpai 3 (tiga) orang sedang mengangkut tabung gas ukuran 3 Kg dari dalam toko untuk dimuat dalam Mobil yang sedang terparkir.

Melihat gelagat tersebut, Personel *Team Vipers* menghadangkan motor yang digunakan di depan mobil para pelaku dengan harapan mobil tidak di-laju-kan

Akan tetapi Pelaku Agus (Supir) malah menginjak gas dengan mengakibatkan personel *Team Vipers* beserta motor (yang menghadang) terseret beberapa meter sebelum kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan Pelaku Meninggal Dunia

Setelah Mobil terhenti, pelaku 1 dan 2 dengan menggunakan Golok berniat menyerang Personel *Team Vipers* sehingga kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 32 (Tiga Puluh Dua) Tabung Gas ukuran 3 KG, 5 (lima) Kardus berbagai minuman Sachet, Puluhan Box minuman kemasan berbagai jenis, Puluhan Selop Rokok berbagai Merk, 1(unit) Mobil Xenia Hitam Nopol F 1022 HB, 2 (dua) buah Linggis, 2 (dua) bilah Golok (dari para Pelaku), 1 (satu) Buah Senjata Rakitan jenis Revolver dan 3 (tiga) buah Peluru.

Kedua pelaku yang di lakukan tindakan tegas terukur (tembak kaki) di larikan ke RSUD Kota Tangerang Selatan untuk diberikan perawatan medis kepada pelaku gayus dan ridwan, Mengirim Jenazah Pelaku Agus ke RS Polri tk I Raden Said Soekanto Jakarta Timur untuk Visum dan Otopsi, 1 pelaku Mr X kini dalam pengejaran (DPO)

Atas perbuatannya 2 pelaku dijerat Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun.

“Toko Aqila sebelumnya telah menalami Pencurian sebanyak 3 (tiga) kali dan Para Pelaku adalah satu Kelompok yang berasal dari Sumatera”.terang AKBP Ferdy Irawan ( Kapolres Tangsel).

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.