Tangerang Selatan, indotv-news.com – Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan pencurian Rumah Kosong (Rumsong) sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pengembangan dan pengungkapan Polres Metro Tangerang Selatan di beberapa bulan terakhir, Reskrim Polres Tangsel Berhasil meringkus para pelaku specialis Curanmor dan Rumsong di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang Selatan.

Selasa. 3 Juli 2018 bertempat di Halaman Mako Polres Kota Tangerang Selatan , Gelar Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Para pelaku dan barang bukti 6 (enam) unit sepeda motor senjata tajam

Adapun Pelaksana Realese dipimpin Kapolres Tangerang Selatan Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si. didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH, S.IK., MM., M.Si., M.H, Kanit Ranmor Iptu Muksin SH.,M.H dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono SH

Terungkapnya kasus Dasar laporan LP/17/A/VI/2018/RES TANGSEL, (30/6/2018), LP/647/K/V/2018/SEK CIPUTAT, (26/5/2018), LP/358/K/VI/2018/SEK PAMULANG, (27/6/2018), LP /347/K/VI/ 2018/SEK KELAPA DUA, (19/6/2018).

“Dari laporan tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku berinisial S als Anton (48), Rudi (35) (peran Eksekutor), RAS alias Andi (28), R (24)”.ungkap kapolsek di depan awak media saat Konferensi Pers

Kapolsek menambahkan “adapun pelaku yang dilakukan Tindakan Tegas diantaranya DSK (dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan karena melawan petugas) YS(20), (dilakukan tindakan tegas kepada kedua kakinya karena melawan petugas),S (26) (dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan karena melawan petugas) sebanyak 7 pelaku dan 1 pelaku lagi dalam pengejaran”. Terangnya

“Seluruh tersangka di jerat dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun”. jelas Kapolsek Akbp Ferdy Irawan

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya Kp. Kademangan Rt.04/01 Kel. Kademangan, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Jl. Puri Intan Rt.04 /07 Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur Kota Tangsel, JI. Mujair I Rt.01/06 Kel.Bambu Apus, Kec. Pamulang Kota Tangsel., Kp. Tapos Rt.04 /02 Ds. Tapos, Kec. Tigaraksa Kab. Tangerang dan teras Masjid AT- TAUBAH Jl. Cirendeu Ciputat Kota Tangsel.

Sebanyak 5 orang korban atas tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku diantaranya  Yusuf Silaban, (29) Karyawan Swasta, warga Kademangan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan, Joko Winarto (49) warga Pisangan Kec. Ciputat, Tangsel, Juriyah, (43) warga Kedaung Kec.Pamulang, Tangsel, Maemunah (24)  warga Kp. Tapos Rt.04/02 Tangerang dan Rama Jantika Rosadi warga Cirendeu Kec.Ciputat timur Tangsel.

“Modus yang dilakukana para pelaku Mencuri dengan menggunakan Letter T saat melakukan aksi nya ( Curanmor) dan Mencuri dengan memanfaatkan keadaan rumah kosong”.ungkapnya

Para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya 6 (enam) Unit sepeda motor, 2 (dua) Buah Kunci Letter T, 1 (satu) Bilah pisau, 1 (satu) Lembar STNK, 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Leasing Kredit Plus dan 2 (dua) Buah Kunci Kontak sepeda motor.

Kapolres Tangsel menyerahkan tiga (3) Unit sepeda motor (R2) hasil kejahatan kepada pemiliknya

Selesai Konferensi Pers Kapolres Tangsel menyerahkan tiga (3) Unit sepeda motor (R2) hasil kejahatan kepada pemiliknya yaitu :  Yamaha Vixion B-6771-GRN diserahkan kepada Sdr. Rama, Honda Supra X B-6192-WKL diserahkan kepada Sdri. Juriyah dan Yamaha B-6048-SEU diserahkan kepada sdr. Yusuf.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.