Jakarta-Barat, indotv-news.com – Hati-hati mempercayakan rumah kepada orang lain atau kepada Asisten Rumah Tangga (ART), Sabtu 30 Juni 2018 terjadi pencurian yang di lakukan Asisten rumah Tangga berinisial SM (33) kepada majikannya di Jalan Asia Baru Blok H2, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari laporan korban, pihak kepolisian Polsek Kebun Jeruk Polres Metro Tangerang Kota langsung menindak lanjuti dengan melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian, selang beberapa hari dengan mengecek nomor telepon milik pelaku. Hingga didapat informasi tersangka SM berada di daerah Tangerang. Pelaku Berhasil ditangkap di rumah temannya di Tangerang.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun mengatakan, “SM (33) diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu lalu, 30 Juni 2018”. terang

“Pelaku masuk ke dalam  kamar majikannya saat majikannya lengah, di dalam kamar korban, pelaku mengambil uang tunai dan juga beberapa perhiasan berharga”. Ungkap Kompol Marbun, Selasa, 03 Juli 2018.

Menurut keterangan saksi Saat sekira pukul  08.00 WIB korban baru selesai mandi, awalnya korban bersama anggota keluarganya tidak menaruh curiga saat pelaku SM (33) keluar dari rumah yang biasa akan membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari kalau tersangka tersebut tidak kembali lagi.

Korban lalu mengecek barang-barang yang berada di lemari di dalam kamar tidur dan dinyatakan telah raib. Sadar akan kecurigaannya, korban  mencari  pelaku, namun SM (33) sudah melarikan diri.

“Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk.

Kapolsek menambahkan Setelah menggeledah tersangka, Polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp. 3.040.000, sebuah amplop berisi uang tunai Rp.1 juta, amplop berisi uang dollar singapore sebanyak 200, uang sebanyak 3000 Yen, 4 buah Cincin permata, 2 buah kalung emas, 5 buah giwang, empat buah batu cincin, dan empat buah liontin. Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.100 juta.

Menurut pengakuan pelaku, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.

Akibat perbuatannya SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut calon asisten rumah tangga,” pungkas Kompol Marbun.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.