Tangerang | indotvnews.co.id – Resmob Polsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus oknum ojek online berinisial AR alias Omen (26) saat akan mengedarkan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan pelaku di jalan Bintang, RT 03 / RW 04, Kel. Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang pada kami 10 Januari 2019 lalu.
Setelah tertangkapnya pelaku, Kapolsek Tangerang KOMPOL EWO SAMONO, SH di dampingi Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota KOMPOL ABDUL ROCHIM, SH gelar Konferensi pers di halaman Mako Polsek Tangerang, Jl. TMP Taruna No. 39, Tangerang, pada rabu 23 Januari 2019
Dari tangan pelaku didapati barang bukti narkotikan jenis shabu sebanyak 2 paket didalam kantong plastik kecil dan Hand Phone milik pelaku.
Dari hasil interogasi di ketahui pelaku berprofesi sebagi ojek online dan adapun pengedarannya di wilayah ciledug dan cipndoh.
Atas perbuatanny pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika jenis Shabu




comments (0)