Tangerang, indotv-news.com – kuliah di universitas ternama dan tempat kuliah yang di inginkan merupakan dambaan setiap orang tua, apapun akan di lakukan agar anak bisa kuliah di universitas yang di harapkan, namun naas yang di alami Hj Rosa Fitri dan Ibu Tine uang ratus juta untuk biaya masuk di fakultas kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Raib dibawa kabur pelaku S als Arif (40) yang mengaku karyawan Fakultas Kedokteran UIN. Hal tersebut terungkap dari kecurigaan korban terhadap pelaku.

Menurut informasi yang di himpun kejadiab berawal 15 mei 2018 di Rumah Makan Ayam Bakar Situ Gintung, Kec Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Saat itu Korban HJ.ROSA FITRI dihubungi oleh teman-nya dengan menginformasikan bahwa ada jalur khusus masuk Fakultas Kedokteran UIN (diperuntukkan bagi anak Korban)

Selanjutnya korban Hj Rosa dan ibu Tine menghubungi dan bertemu dengan  Tersangka dan setelah itu menyerahkan masing Rp.150 juta ke Tersangka yang menurut keterangan Tersangka utk diserahkan ke Dekan fakultas Kedokteran UIN, Namun saat dicek ke UIN, ternyata tersangka bukan karyawan UIN akhirnya  korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Metro Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP FERDY IRAWAN S.IK, M.Si., di lanjutkan ke Kasat Reskrim AKP A. ALEXANDER, SH intruksikan Team Vipers Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan untuk langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kemudian didapat informasi keberadaan tersangka berada di kab. Bogor.

Menurut AKP A. ALEXANDER, SH “Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Jumat Tanggal 8 Juni 2018  Tim Vipers berhasil menagkap pelaku berinisial S als Arif (40), pelaku di ketahui merupakan warga kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, di lokasi yang menjadi tempat tinggal dari istri (Siri) kedua”.ungkapnya

“Tersangka merupakan Residiv yang pernah dijatuhi hukuman 1 Tahun penjara (bebas pada November 2017) karena melakukan Kejahatan dengan modus yang sama pada Tahun 2016 Kasus ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel” Terangnya

Pengakuan Tersangka bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar Hutang dan mengadakan upacara pernikahan.

AKP A. ALEXANDER, SH menambahkan telah Melakukan upaya Paksa berupa Penahanan terhadap Tersangka dan Melakukan penelusuran Aset Tersangka yang diduga hasil kejahatan untuk dilakukan upaya Penyitaan dan akan Bekerjasama dengan Pihak UIN untuk mensosialisasikan Program Penerimaan Siswa Baru agar tidak terjadi upaya Penipuan yang berulang”.terangnya

Tersangka dijerat kasus Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.