Jakarta, indotvnews.co.id – Presiden resmi memberhentikan secara tidak hormat Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional (BGM), disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Langkah tegas ini diambil pemerintah demi menjaga integritas lembaga yang baru dibentuk tersebut.
Surat keputusan pemecatan diterbitkan langsung dari Istana Negara, Pemecatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak menoleransi segala bentuk penyelewengan wewenang.
Beberapa jam setelah surat pemecatan keluar, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penangkapan di kediaman pribadi tersangka.
Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari mantan pejabat tersebut.
Petugas langsung membawa tersangka ke gedung merah putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sorotan kamera media massa turut mengawal jalannya proses penahanan sang mantan kepala badan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya ketidaksesuaian anggaran dalam proyek pengadaan pangan nasional.
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran mendalam selama tiga bulan terakhir untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat.
Hasil audit menemukan adanya penggelembungan dana yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Aliran dana ilegal tersebut diduga kuat mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka dan kroninya.
Selain menangkap tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat BGM dan menyita sejumlah dokumen.
Beberapa barang bukti elektronik seperti komputer jinjing dan telepon genggam milik tersangka turut diamankan petugas.
Dokumen kontrak kerja sama dengan pihak ketiga menjadi fokus utama dalam penyidikan digital forensik, Semua barang sitaan tersebut kini statusnya menjadi alat bukti resmi di persidangan.
Pihak istana menegaskan bahwa operasional BGM akan tetap berjalan normal demi melayani pemenuhan gizi masyarakat luas.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini dijabat oleh Nanik Sudaryati Deyang (Nanik S. Deyang). Ia resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026, menggantikan pejabat sebelumnya, Dadan Hindayana.
Langkah cepat ini diambil agar program strategis nasional yang sedang berjalan tidak mengalami keterlambatan.
Tersangka kini resmi mengenakan rompi oranye, Proses hukum dipastikan akan berjalan terbuka agar publik bisa mengawal keadilan secara langsung.




comments (0)