Jakarta, indotvnews.co.id – Aliansi korban sindikat penipuan perbankan mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat Rabu (05/07/2026).
Kedatangan beberapa korban ini bertujuan untuk meminta audensi dan pengawasan dari para wakil rakyat terkait adanya putusan bebas murni pelaku kejahatan skala besar oleh oknum hakim yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat, mengabaikan hati nurani korban dan proses hukum para korban yang masih berjalan di beberapa Polres.
Mereka berharap DPR dapat menjadi jembatan untuk menyuarakan jeritan hati para korban yang merasa diabaikan oleh sistem peradilan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya dalam mencari keadilan atas putusan pengadilan sebelumnya yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Menurut Darma Wijaya koordinator lapangan pendamping korban, vonis terhadap pelaku dinilai terlalu ringan dan bahkan pengadilan membebaskan dalang kejahatan besar mencapai puluhan milliar, tanpa melihat bukti – bukti valid dan kerugian meteriil serta imateriil yang dialami para korban.
Korban merasakan adanya ketimpangan hukum yang nyata, di mana regulasi dan penegakan hukum terkesan mengabaikan.
Kasus kejahatan penipuan perbankan ini telah memakan banyak korban dari berbagai lapisan masyarakat dengan modus operandi yang sangat rapi. Kejahatan ini didalangi oleh aktor utama (E) bersama (R).
Sindikat ini bergerak melalui berbagai skema licik, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga manipulasi transaksi keuangan yang menjebak belasan korban.
Total kerugian yang dialami para korban dalam aliansi ini diperkirakan mencapai nilai yang sangat fantastis. Dampak dari kejahatan ini dirasakan sangat luar biasa, membuat banyak korban kehilangan aset mereka.
Skala dampak sosial dan finansial inilah yang mendorong para korban bersatu membentuk aliansi kuat guna memperjuangkan hak-hak mereka yang hilang.
Kekecewaan mendalam memuncak setelah jalannya persidangan perkara pidana Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski penyidik Polda Metro Jaya telah mengumpulkan bukti valid hingga berkas dinyatakan lengkap (P21), oknum majelis hakim yang dipimpin oleh (HR) justru menjatuhkan vonis bebas murni kepada terdakwa (E) dan (R) pada 14 Juli 2026.
Putusan bebas murni ini seketika meruntuhkan harapan para korban yang menggantungkan keadilan pada institusi peradilan.
Para korban, bersama perwakilan terdampak seperti Lusiana BN Candi Kencana dan lainnya, menyerahkan permohonan audensi dan berkas laporan pengaduan kepada perwakilan Komisi III DPR RI yang diterima oleh Sodikin selaku bagian Humas DPR RI
Berkas resmi yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI tersebut berisi Pengaduan sindikat penipuan dan Pedoman Perilaku Oknum Hakim dalam persidangan PN Jakarta Selatan
Komisi III diharapkan dapat memproses oknum hakim dan memantau ketat gerak-gerik hukum kasus ini serta mendorong evaluasi total terhadap oknum majelis hakim yang bersangkutan, dan memproses hukum yang terjadi kepada para korban lainnya.
Pertemuan ini dengan harapan besar dari aliansi korban agar DPR RI konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya.
“Kami para korban menegaskan tidak akan berhenti berjuang sampai ada titik terang mengenai hak pengembalian dana mereka, sanksi hukum seberat – beratnya kepada pelaku dan keadilan bagi korban-korban lainnya” Hal tersebut diungkap Darma Wijaya.




comments (0)