Tangerang | indotvnews.co.id – Masyarakat Sumatera Barat (sumbar) yang tergabung dengan Ikatan Keluarga Minang (IKM) kota tangerang, laporkan influencer berinisial PA (abu janda) ke pihak kepolisian polres metro tangerang kota  terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap masyarakat sumatra barat (sumbar) yang beredar di beberapa sosial media tiktok.

Dimana dalam video tiktok yang berdurasi 08;26 menit yang di publikasikan @narasi_plus, Abu Janda menyebutkan “ saya agah aneh ini, kenapa wilayah yang dibelakangnya ada namanya bar-bar, orang-orangnya juga bar-bar begitu” perkataan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor :sttlp/b/1227/IV/2026/spkt/polres metro tangerang kota/polda metro jaya pada tanggal 03 juni 2026. Dugaan tindak pidana penghinaan undang-undang nomor 1/2023 tentang kuhp sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 uu/1/2023.

Usai melakukan pelaporan H. Tasril Jamal, Se  Ketua DPD IKM Kota Tangerang Didampingi Yan Masni, Sh.,Mh.,Bendahara Dpd Ikm Kota Tangerang, Periasman Effendy, Sh.,Mh Sekjen Dpd Ikm Kota Tangerang dan para pengurus ikm kota tangerang menjelaskan ucapan yang di duga kuat di lakukan abu janda sangat menghina, memukuldan menyinggung perasaan masyarakat Sumatra Barat.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kejadian berawal saat Abu Janda bercerita di deapan jamaat gereja mengatakan wilayah Sumatera Barat dan Jawa Barat dikatakan bar-bar. Dan video tersebut viral di sosial media.

Yan Masni, Sh.,Mh Bendahara DPD IKM Kota Tangerang, yang juga sebagai lawyer menegaskan perkataan abu janda terkait masyarakat sumatra barat bar – bar tersebut sangat bertentangan dengan masyarakat minang yang memiliki filosofi dimana bumi dipijak disana langit di jungjung. Ats dugaan tersebut pihaknya (ikm ) melaporkan abu janda ke pihak berwajib (polisi).

Yan menambahkan terkait laporan tersebut pihaknya juga melampirkan video ucapan abu janda  yang ada di tiktok sebagai barang bukti.

Periasman Effendy, Sh.,Mh Sekjen DPD IKM Kota Tangerang berharap dengan laporan tersebut dapat membuat efek jera. Dan laporan tersebut di lakukan serentak di beberapa wilayah dan laporan tersebut tindak lanjut intruksi dari dewan pimpinan pusat.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.