Tangerang | indotvnews.co.id – Bertempat di Sekeretariat Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Tangerang, Yulius Setiarto Sh.,Mh, anggota DPR RI Komisi 3 Fraksi Pdi Perjuangan Menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, yang diisi dengan sosialisasi Peraturan Walikota ( Perwal ) No 13 Tahun 2026 tentang pemberian jasa pelayanan bagi guru ngaji, guru madrasah diniyah takmiliyah, guru agama lintas agama, amil pengurus jenazah, marbot masjid dan penjaga rumah ibadah non muslim serta sosialisasi bpjs ketenaga kerjaan. (26/9/26)

Adapun tujuan dari sosialisasi 4 pilar kebangsaan untuk memperkuat pemahaman , menumbuhkan semangat nasionalisme, serta menjaga persatuan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Yang Juga Anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, S.Ip.,M.Ip, Wakil Walikota Tangerang H. Maryono Hasan, A.P.,M.Si, para anggota DPRD Provinsi Banten, dan seluruh Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi Pdi Perjuangan, para ketua PAC se-kota tangerang  serta ratusan tokoh agama dari lintas agama. Dan dalam kesempatan dilaksanakan doa bersama untuk almarhum guruh soekarnoputra yang wafat pada sabtu 26 september 2026.

Usai acara Yulius Setiarto, Sh.,Mh kepada media menuturkan kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan diiringi dengan sosialisasi bukti kerja nyata perjuangan para anggota dprd kota tangerang dari fraksi pdi perjuangan yang berhasil memperjuangkan dan mengesahkan perwal nomor 13 tahun 2026 tentang pemberian insentif kepada para guru agama lintas agama.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gatot Wibowo, S.Ip.M.Ip mengungkapkan disahkannya perwal nomor 13 tahun 2026 merupakan wujud kongret perjuangan para anggota dprd fraksi pdi perjuangan dalam keberpihakan kepentingan seluruh kelompok dimasyarakat. Dan dirinya mengatakan  sosialisasi 4 pilar kebangsaan merupakan bentuk tanggung jawab yulius setiarto sebagai anggota mpr ri untuk menyampaikan kepada masyarakat.  

Terkait Perwal Nomor 13 Tahun 2026, Wakil Walikota Tangerang H. Maryono Hasan mengungkapkan adapun targetnya memberikan stimulan dengan tidak membeda bedakan agama. Dan perwal tersebut sudah di sosialisasikan pemerintah dan DPRD Kota Tangerang kepada para pengurus rumah ibadah.

Sebagai anggota DPR RI Yulius Setiarto mengapresiasi pemerintah dan fraksi pdi perjuangan kota tangerang dengan di sahkannya Perwal Nomor 13 Tahun 2026 tersebut, dan perwal ini merupakan wujud kongkret dari lima sila yang ada di pancasila.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.