Tangerang | indotvnews.co.id – Ironis…!!! Ditinggal pergi kondangan, aset dan harta benda milik lansia di tangerang raib dirampas diduga kuat dilakukan pelaku berinisial E di Perumahan Lippo Karawaci, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, atas kejadian tersebut korban bernama Lusiana melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 april 2025 terkait pasal 170 KUHP dan pasal 363 KUHP. Dengan nomor laporan :LP/B/2819/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Yang sebelumnya pada tanggal 25 juli 2024 korban melaporkan pelaku dengan nomor laporan : LP/B/4246/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan laporan dugaan tidak pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun pelaku berinisial e dengan korban Lusiana baru beberapa bulan kenal, kejadian perampasan rumah, perusakan dan pencurian tersebut berawal ketika korban menghadiri pernikahan kerabat di singapura pada tanggal 24 april 2025 dan kembali ke indonesia pada tanggal 26 april 2025, terkejut melihat rumah telah terkunci dengan gembok yang sudah diganti oleh pelaku, dan patung untuk persembhayangan sudah hilang (raib), setelah melakukan laporan ke polda meto jaya, dan untuk memperkuat bukti bukti, korban bersama pendamping hukum serta awak media melakukan investigasi, dan benar adanya seluruh aset seperti patung dan beberapa harta benda sudah tidak ada, hal tersebut di katakan salah seorang penjaga rumah, yang merupakan orang suruhan dari pelaku berinisial e. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan 2 milyar rupiah.
Usai melakukan konfrensi pers di depan puluhan awak media lusiana bn candi kencana kepada media indotv menuturkan kronologis awal terjadinya perampasan rumah, perusakan dan pencurian.
Agus Dharma Wijaya pendampingi hukum korban menjelaskan setelah mengetahui rumah telah dikunci dan sudah berganti gembok, dirinya bersama korban melakukan pelaporan kepolda metro jaya, dan untuk memperkuat bukti bukti kejahatan yang di duga dilakuak pelaku, dirinya bersama korban dan awak media melakukan investigasi dan berhasil masuk kedalam serta melihat langsung isi rumah dengan didampingi salah seorang penghuni rumah yang merupakan orang suruhan dari pelaku berinisial e tersebut, yang kondisinya sudah tidak ada lagi harta benda ataupun aset milik korban.
Hilda putri pertama lusiana mengungkapkan kejanggalan, kecurigaan dan firasat akan terjadinya penipuan tersebut disaat dirinya berama ibunda tercinta mendatangi kantor notaris, untuk melakukan pertemuan dengan pelaku, mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari notaris dimana dirinya dipaksa untuk keluar ruangan dan tidak berhak menghadiri pertemuan tersebut.
Lusiana menegaskan tidak ada perjanjian apapun dengan pelaku dan hanya kerjasama dengan pembagian presentasi dimana oma mendapatkan 65% dan pelaku mendapatkan 35% dan dirinya merasa heran serta terkejut dimana permaslahan utang piutang dirinya lah yang disuruh mengurus.
Dan yang membuat dirinya sakit hati barang barang ayang ada didalam yang diperuntukan untuk usaha sudah hilang (raib), dan kondisi rumah tersebut sudah kosong, dan yang lebih membingungkan pelaku merasa sudah memiliki rumah tersebut dan berhak atas segalanya.
Sebagai korban dirinya berharap kepada pihak kepolisian polda metro jaya untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, dan kepada pelaku, dirinya berkeinginan untuk segera mengembalikan apa yang menjadi hak dirinya sebagai pemilik sah rumah tersebut.




comments (0)