Dari informasi yang dihimpun dugaan penggelapan yang di lakukan terlapor (Ketua Yayasan Widya Anindya) adalah terkait biaya sewa atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas sertifikat SHM NO.87, SHM NO.284 dan SHM NO.439 yang mana sebagian milik Anton Martus Cendana yang tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan selama 44 bulan, sejak bulan februari, maret, april 2020 dan dari januari 2022 hingga saat ini dengan nilai total sewa sebesar rp 7.700.000.000 (7,7milyar)
Dr. Sukiman Sugita, SH.,MH, didampingi Imas Hilatunnisyah, SH.,MM.,M.SI dan Andreas Yasin Putra, SH pengacara hukum Eulogia Lawfirm usai melakukan pelaporan mengungkapkan yang kami laporkan terkait penggelapan dana sewa lahan dan bangunan pasal 372 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan pihaknya sudah melakukan itikad baik dengan melayangkan somasi, melakukan pengaduan kepada dinas pendidikan provinsi banten hingga ke kementrian, dan sebelumnya 15 maret 2025, sudah melaporkan terkait kasus tersebut dengan pasal 167 KUHP dan 385 KUHP dengan NO. TBL/B/355/III/2025/PMJ/ RESTRO TANGERANG KOTA. Dan NO. TBL/B/356/III/2025/PMJ/ RESTRO TANGERANG KOTA.
Dr. Sukiman Sugita menegaskan terlapor puri swastika gusti krisna dewi sebagai ketua yayasan widya anindya, tidak membayar sewa selama 44 bulan dengan total biaya sebesar 7.700.000.000, dan menurut dirinya tindak tersebut sudah keterlaluan




comments (0)