Tangerang | indotvnews.co.id – Berdasarkan laporan dari masyarakat jumat, 11 april 2025 Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggerebek pabrik minuman keras (miras) berjenis ciu di perumahan pondok makmur, jalan bahagia, kelurahan gebang raya, kecamatan periuk, kota tangerang.
Dari hasil penggrebekan polisi menyita barang bukti berupa satu set peralatan pembuatan ciu dari pipa paralon dan 10 drum untuk proses fermentasi. Barang bukti 3 galon berisi ciu beserta 200 botol ciu ukuran 200 mililiter siap edar. Dan mengamankan pelaku berinisial ch.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut dimana penggerebekan pabrik miras dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Komisaris Polisi Robiin.
Dari hasil penyidikan pelaku berinisial ch alias alvin mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak empat tahun lalu.




comments (0)