Jakbar, indotv-news.com – 2 Pelaku Jambret yang sering melakukan aksinya di wilayah Jakarta Barat, di ringkus Tim Buser Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. 2 (dua) pelaku berinisial RS (42) dan RH (37) ditangkap setelah melakukan aksi kejahatannya merampas disertai kekerasan dengan menjambret HP milik korban M.NURDIN di toko konter Pulsa Shiva di Jalan Srengseng Kembangan Jakarta Barat pada Senin lalu, 09 Juli 2018.
Dalam Siaran Pres Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi menjelaskan, “kejadian berawal sekira pukul 21.00 WIB saat itu korban sedang membeli kartu perdana di konter pulsa, tiba-tiba datang dua orang pelaku masing-masing dengan mengendarai sepeda motor”.jelasnya (11/7/18),Lanjut kapolsek di konter handphone tersebut kedua pelaku saling komunikasi. RS posisi berdiri di belakang korban. Sedangkan RH posisi duduk didekat korban. Melihat adanya kesempatan, RS (42) yang berada di belakang korban langsung merampas handphone yang masih dipegang korban.
“Setelah mendapatkan handphone, pelaku sempat menembakan senjata api ke arah korban sebanyak 4 kali, Beruntung korban langsung menghindar dan langsung meneriakinya”. terang Supriyadi didepan awak media.
Kapolsek menambahkan pada saat yang bersamaan team Buser Polsek kembangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra, dan Patroli Sabhara yang sedang melaksanakan patroli wilayah, mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH di dekat lampu merah Srengseng.
“Dari keterangan pelaku RH yang diamankan, petugas kemudian menangkap RS di rumah kontrakannya di Jalan H Asmat Kebon Jeruk,” terang Kapolsek Kembangan.
Supriyadi Kapolsek Kembangan terangkan ” pada saat akan diamankan ke Mapolsek Kembangan, kedua pelaku tersebut berusaha melawan petugas, kemudian mereka (pelaku) terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
“Karena melawan kita berikan tembakan di bagian kakinya,” tambahnya.
Dari Aksi Kejahatan yang dilakukan 2 pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Mio soul Hitam B- 3337-TJA, 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih B 3590 BLF, 1 buah pistol airsoftgun, 1 peluru jenis gotri, 1 dus handphone merk xiomi note 4, dan 1 buah handphone xiaomi note 4 milik korban.
Dari keterangan tersangka, mereka terpaksa melakukan aksinya lantaran tidak punya pekerjaan. Hasil dari merampas Handpone digunakan untuk kehidupan sehari-harinya.
“Apapun alasannya tidak dibenarkan. Mereka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tegas Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi.
(red)
comments (0)