Pekanbaru, indotv-news.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru diperkirakan akan  digugat oleh Lembaga Gema Nusantara melalui Komisi Informasi terkait penangkaran ikan arwana,burung walet dan keberadaan Hotel Ameera di pasar tradisional (Pasar kodim) Pekanbaru Riau. (12/7/18)

Surat Lembaga Gema Nusantara sebelumnya diawali klarifikasi, permintaan copy dokumen hingga surat keberatan yang dilayangkan sebelumnya oleh pihak Gema  Nusantara EKDA Riau. Sebelumnya Dinas hanya memberikan satu jawaban dalam beberapa hal yang diminta oleh lembaga Gema Nusantara,yang mana mengatakan bahwa penangkaran ikan arwana sudah memiliki izin lengkap,dan pemilik satu orang aN.SY. Sementara itu pemilik usaha arwana tersebut berdasarkan hasil dan kesimpulan tim infestigasi lembaga Gemantara bahwa pemilik usaha ikan arwana di lokasi wilayah Kecamatan Tenayan raya Kota Pekanbaru tersebut  lebih dari satu orang.

Selain itu usaha burung walet yang ada didalam area penangkaran ikan arwana tersebut juga pak Dinas tidak memberikan jawaban, termasuk permintaan copy dokumen juga tidak di realisasikan.

Menurut Sekretaris EKDA Gema Nusantara Riau(Bambang Tristanto) sebelumnya menyatakan bahwa: selain penangkaran ikan arwana dan usaha burung walet, Lembaga Gema Nusantara Riau telah  menyerahkan surat keberatan mengenai tidak dijawabnya surat klarifikasi tentang  keberadaan Hotel Ameera di area tanah milik negara yang telah dialokasikan untuk pasar tradisional (pasar kodim) pekanbaru,Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru hingga saat ini belum ada jawaban tentang izin dan legalitas perusahaan hotel Ameera tersebut di dalam pasar tradisional,tambah Bambang.

Berdasarkan hasil komunikasi dan konfirmasi jurnalis media gemantaranews dengan Pimpinan Gema Nusantara Riau bpk.RUDY S  membenarkan bahwa jawaban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru tersebut janggal dan tidak masuk akal sehat, dikarenakan menurut Dinas: izin penangkaran ikan arwana dimiliki oleh satu orang, sementara usaha burung walet tidak terjawab dan copy dokumen yang diminta tidak ada, padahal Pimpinan Gema Nusantara Riau mengatakan bahwa berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP) pihak Dinas  seharusnya memberikan jawaban sesuai kenyataan yang ada,atau memang Dinas hanya mengkhayal?? tambah pimpinan Gema Nusantara(RUDY S).

Mengenai keberadaan usaha hotel Ameera Pimpinan Gema Nusantara Riau juga memberikan penjelasan kepada jurnalis media gemantaranews bahwa benar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota belum menjawab, mungkin saja mereka bingung menjawabnya karena keberadaan Hotel Ameera tersebut dalam area pasar tradisional belum ada yang bisa membenarkannya, termasuk undang-undang dan kita akan segera mengatur waktu untuk  mengajukan gugatan sengketa informasi melalui Lawyer dan kuasa hukum lembaga Gema Nusantara”tegas Pimpinan Gema Nusantara Riau.

Menurut Pimpinan Gema Nusantara Riau menambahkan bahwa ini kita telusuri hingga tuntas sesuai komitmen Gema Nusantara Sebelumnya,
termasuk mengawal proses hukumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) bila penyelesaian nantinya menjurus kesana, insya Allah lembaga bersama media gemantaranews siap mengawal hingga tuntasssssssss demi kebenaran.

(red/gemantara)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.