Tangerang, indotv-news.com – 2(dua) orang korban meninggal dunia diduga akibat minuman keras(miras) oplosan di lokasi yang berbeda. Korban bernama A. ROHMAN als TOYANG, (41) yang bekerja sebagai Satpam alamat Jl. Musyawarah Rt. 003/04 kel. Sawah kec. Ciputat kota Tangsel. Korban meninggal pada hari Selasa 10 April 2018, sekitar jam. 14.00 wib di RSUD. Sedangkan korban lainnya ADE FIRMANSYAH, (34) bekerja sebagai Satpam, Jl. Parkit Rt. 004/01 kel. Sawah kec. Ciputat kota Tangsel. Korban Meninggal dunia dirumah 11 April 2018, sekitar Pukul 00.00 wib. Kedua korban sudah dimakamkan.

Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP FERDY IRAWAN, S, IK. M.SI melalui Kasat Reskrim AKP A.ALEXANDER, SH, S.Ik, MM, M.Si membenarkan kejadian tersebut dan menahan RMRG (50) penjual minuman keras (Miras) Oplosan Elang IV Musyawarah RT 04/01 Kel. Sawah kec. Ciputat kota Tangsel.

Kejadian berawal Rabu (11/4/18), sekitar jam. 06.00 wib, polsek Ciputat mendapat informasi bahwa di Jl. Musyawarah terjadi 2 orang meninggal akibat minum minuman keras oplosan, selanjutnya, anggota polsek pimp. Kapolsek Ciputat Kompol DONNI BAGUS WIBISONO, SE dan Kanit Reskrim IPTU ERWIN SUBEKTI, SH serta Kanit Intel IPTU NURHADI cek lokasi tersebut, dan benar ada 2 orang meninggal atas nama A. ROHMAN dan ADE FIRMANSYAH meninggal akibat minum minuman keras.

menurut keterangan saksi 1(satu) bahwa kedua orang korban tersebut berturut turut minum miras yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar jam. 22.00 wib, hari Minggu siang, Minggu malam dan senin siang. dan Menurut keterangan saksi 2 (dua)penjual minuman, bahwa kedua orang korban tersebut tiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension dan terakhir membeli pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 jam. 22.00 wib.

Kapolsek Ciputat Kompol DONNI BAGUS WIBISONO, SE menjelaskan telah mengamankan pelaku RMRG (50) di Jl. Elang IV Musyawarah RT 04/01 Kel. Sawah, Kota Tangerang Selatan.

“Pelaku dijerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204  Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara”.ungkapnya

Pihak kepolisian Akan Meminta persetujuan Keluarga Korban untuk proses Pembongkaran Makam dilanjutkan dengan upaya Otopsi. Mengumpulkan barang bukti untuk diperiksakan secara Ilmiah melalui Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk dapat menentukan komposisi bahan yang terkandung pada minuman yang dikonsumsi korban. Meminta hasil Rekam Medis dari salah satu korban yang meninggal di RSUD Kota Tangerang Selatan. Berkoordinasi dengan BPOM mengenai produk minuman keras yang dilakukan upaya Penyitaan oleh Penyidik.

“Dilokasi TKP selain mengamankan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 7 Botol kosong Vodka, 2 Botol kosong Mension, 2 Botol kosong kratengdaeng, 2 Botol kosong Coca Cola dan Sisa minuman jenis Fanta dalam botol”.tandasnya

Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan Sektor Ciputat untuk penyelidikan lebih lanjut.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.