Tangerang, indotv-news.com – Rabu tanggal 11 April 2018, Pukul 20.00 Bbwi, Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP FERDY IRAWAN, S, IK. M.SI melalui Kasat Reskrim AKP A.ALEXANDER, SH, S.Ik, MM, M.Si mengintruksikan  Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Ciputat untuk melakukan penggerebekan pabrik pembuatan minuman keras oplosan jenis Vodka dan Mansion yang terkait dengan meninggal nya 2 warga Ciputat

Penggerebekan yang dilakukan Tim Vipers Polres Kota Tangerang terhadap pabrik pengoplosan minuman berdasarkan pengembangan dari pelaku RMRG (50) penjual miras merk vodka dan mension di Jl. Elang IV Rt. 004/01 kel. Sawah kec, Ciputat Tangsel (yang menjual miras kepada 2 warga Ciputat sehingga meninggal dunia, dari keterangan pelaku ada 2 Pabrik di Jurang Mangu Barat,  Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan Perumahan Poris Indah blok D367 kel. Cipondoh kec. Cipondoh kota Tangerang.

Dari Penggerebekan  TKP 1 Jurang Mangu, Pondok Aren, Kota Tangsel, didapat 900 Botol Merk Mansion dan Vodka dan di TKP 2 ( Cipondoh, Kota Tangerang ) di dapati barang bukti 2 buah Mesin Pres Botol, 21 Dos minuman Vodka dan Mension, 4 Dos tutup botol bermerk mension dan vodka, 6 Dos botol kosong, 5 Jerigen ukuran 25 ltr ethanol (pengakuan sementara).

Menurut AKP A.ALEXANDER Dari TKP Tim Vipers mengamankan 4 Pelaku an I (38), (Distributor), L (35) (Pemilik Pabrik), K (35) Karyawan Pabrik Pengoplosan dan H (31) Karyawan Pabrik Pengoplosan, dan pelaku terjerat Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204  Ayat (1) dan (2) KUHPidana, Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun”.ungkapnya

Tim Vipers Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah sdr Limanto dan didapat barang bukti tersebut diatas berikut 2 orang karyawan yakni KUSWOYO dan HERMANTO,

Kepolisian Polres Metro Kota Tangerang Selatan Mengirimkan sampel Barang Bukti ke Puslabfor Bareskrim Mabes Polri, Berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Banten untuk melakukan tes Bahan, Mengamankan BB dan meminta Persetujuan Pengadilan untuk dimusnahkan.

Pelaku dan barang bukti diamankan oleh personel Tim Vipers Polres Metro Kota Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.