Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus pelaku YP (18) diduga melakukan rudapaksa terhadap korban IR (17) di lokasi gang salak belakang pom bensin sudimara pinang kota tangerang kamis (29/4/21), yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dibagian kepala sebelah kanan dan luka sobek hingga mengeluarkan darah pada bibir, dan tersangka berulang kali menyetubuhi dan mencabuli korban dengan paksa hingga hamil.
baca juga : Kapolsek Ciledug Jemput Pemudik Untuk Di Swab Antigen
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.IK, SH, di damping Kasat Reskrim AKBP Ardi Rahananto, S.IK, M.Si, Wakasat Reskrim Kompol Zazali Hariyanto, SH, dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim menggelar konfrensi pers di lobi depan mako polres metro tangerang kota, dengan menghadirkan pelaku YP (18) dan barang bukti kamis (20/5/21)
baca juga : Kasubdit Komsatpam Kunjungi PPKM Mikro Di Ciledug
Membantah dari isu yang beredar, Kapolres menegaskan pelaku bukanlah anak dari anggota polri melainkan anak dari orangtua yang bekerja sebagai wiraswasta, dan pelaku kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.
baca juga : Pemudik Yang Reaktif Covid-19 Akan Di Isolasi
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E JoPasal82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara




comments (0)