Tangerang Kota, indotv-news.com – Tim Buser Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota lumpuhkan salah satu pelaku yang diduga bandar narkoba, tertangkapnya 2 tersangka berinisial AHK (22) dan TI (23) hasil dari observasi tim buser yang dipimpin IPTU IMRON MAS’ADI, SH Kanit Reskrim di jalan pendidikan, Kel. Batuceper, Kec. Batuceper Kota Tangerang pada tanggal 26 Juli 2018
Dengan tertangkapnya 2 pelaku beserta barang bukti 17 paket shabu dengan jumlah berat brutto 13,57 gram, Kapolsek Batuceper KOMPOL HIDAYAT IWAN IRAWAN, SH, di dampingi Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL ABDUL RACHIM, SH, Wakapolsek AKP SANIJA, SH dan Kanit Reskrim IPTU IMRON MAS’ADI, SH gelar konfrensi Press di halaman Mako Polsek Batuceper pada Rabu 1 Agustus 2018.
Dalam kesempatan tersebut kapolsek memberikan keterangan singkat kronologis tertangkapnya 2 pelaku berinisial AHK (22) dan TI (23).

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sebanyak 13,57 gram diduga shabu dari beberapa paket, adapun barang bukti yang di dapat dari pelaku AHK sebanyak 2(dua) bungkus paket kecil dan dari pelaku TI sebanyak 14(empat belas) paket.
Kapolsek menambahkan kasus ini masih di kembangkan pihak kepolisian, 2 pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) dan (2) sub pasal 112 ayat (1) dan(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adapun pelaku AHK diancama hukuman penjara maksimal 10 Tahun dan TI diancam hukuman seumur hidup.
comments (0)