Tangerang, indotv-news.com – Tim Buser Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus 3 pelaku sindikat Curanmor dengan modus menipu korbannya. 3 pelaku berinisial HP als ACONG,(35), AA als ADUNG, (50) dan K als MIRA (42). dan1 tersangka kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH menjelaskan kepada media, “Tertangkapnya 3 pelaku berawal laporan dari korban MUHAMAD HAERUDIN, (21)warga Kp. Pasir turi rt. 02/04 kel. Sukamanah kec. Rangkas bitung kab. Lebak banten. Saat korban melintas di lokasi diberhentikan oleh 3(tiga) orang pelaku HP als ACONG,(35), AA als ADUNG (50) dan 1 pelaku (DPO) yg mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam kemudian menuduh korban telah menusuk adiknya pelaku menggunakan kunci kontak sepeda motor( yg tajam ujung), Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor No. Pol :A-5128-OE, merk Kawasaki KLX 150 BF, tahun 2013”.Jelasnya
Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM, SH intruksikan Tim Buser yang dipimpin Panit Reskrim IPDA SRI SUYATNO guna melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Kapolsek mengungkapkan ” 3 pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pelaku HP als ACONG (35) di tangkap di Sukabumi jawa barat selanjutnya berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku tim kemudian meringkus AA als ADUNG, (50) dan dan K als MIRA (42) sebagai perantara (yang menjual barang hasil curian). Didaerah Tebet, kebun baru, jakarta selatan. dan 1 pelaku (DPO), sabtu (28/7/2018)”.ungkap KOMPOL ABDUL SALIM, SH
ABDUL SALIM, SH menambahkan “Para pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor dengan cara menuduh korban telah melakukan penganiayaan atau melukai famili/ adiknya, kurang lebih sebanyak 20 kali di wilayah hukum tangerang kota dan sebagian besar di jual dengan perantara K als MIRA (42)”.terangnya
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1(unit) Motor Beat No.Pol B 6177 PWA berikut Kuci Kontak, Plat Nomor B 4334 EDM, 6 plat nomorB 3655 PDN, B 3588 UON, B 4780 TDU, B 4437 FPD, B 349P UMI dan B 4009 TP.
Lanjut Kapolsek “Pelaku dijerat kasus Penipuan dan atau penggelapan kr. 2 sebagaimana dimaksud dlm pasal 378 jo pasal 372 KUHP. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa pihak kepolisan Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”. terang KOMPOL ABDUL SALIM, SH (Kapolsek Karawaci)
(red)
comments (0)