Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Sugianto, S.IP anggota DPRD Provinsi Banten fraksi PDI Perjuangan sosialisasikan peraturan Daerah (Perda) Prov Banten No. 1 Thn 2021 tentang covid-19 dan juga wawasan kebangsaan kepada pengurus rumah ibadah yang berada di wilayah Kec. Neglasari, yang di laksankan di aula sebaguna Rumah kawin Lim Liang Hok, Jl. Rw. Kucing IV, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang (08/12/21).
Sebanyak 150 pengurus rumah ibadah diantarnya pengurus Yang Sen Bio, Gerakan Maju Bersama (GMB), Liong Bio, Tjoeng Tek Bio dan pengurus musollah dengan narasumber Staff Ahli DPRD Prov Banten James Tangka dan Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Ahmad Sudarto
Untuk mempercepat hilangnya pandemi covid-19, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap Perda tersebut.
Dengan selesai dilaksanakannnya kegiatan tersebut dirinya berharap masyarakat sadar dan menjalankan aturan – aturan yang sudah di buat pemerintah
Veri Montana sekjen PAC Pdi Perjuangan Kec. Neglasari dan ketu yayasan Yang sen Bio Mama Dede berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut membuat masyarakat lebih terbuka wawasannya




comments (0)