Tangerang, indotv-news.com – Buser Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku Inisial MK (29) di Jl. Raya Serang km. 15  bawah Jembatan Bitung Jatiuwung  kota Tangerang (14/3), pelaku ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket Kecil dibungkus plastik bening, dengan berat bruto  0,23 gram pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 112 ayat 1. UURI No,35 Th.2009 tentang Narkotika

Berdasar laporan warga yang merasa resah bahwa di sekitar bawah jembatan Bitung Km. 15. Jatiuwung  Kota Tangerang,  sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,  mendapat informasi tersebut Kapolsek Karawaci KOMPOL ABDUL SALIM,SH mengintruksikan kepada Tim unit Buser Polsek Karawaci Pimpinan Kanit Reskrim  AKP  NURJAYA, SH menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku MK(29).

Kanit Reskrim AKP NURJAYA,SH menjelaskan kepada media ” berawal dari anggota Unit Reskrim Bripka M. Jimmyati mendapat informasi dari warga bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, sesampai di TKP sekitar jam.20.30 WIB,  Anggota Unit Reskrim melihat seorang laki-laki yg di curigai berada diatas motor saat di periksa dan di geledah ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yg disimpan didalam kepala charger Hp dalam tas selempang warna merah marun kombinasi coklat milik Pelaku a. n.  MK Alias A 29 th.

Kanit Reskrim AKP NURJAYA,SH menambahkan “Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari pelaku inisial J dan akan dijual kepada seseorang,  dari keterangan pelaku, selanjutnya Tim Unit Reskrim pimpinan Kanit Reskrim sekitar jam. 23.00 Wib menuju Rumah pelaku J di Kp.Bojong Desa Bojong  Kec. Curug  Tangerang Banten,  Saat dilakukan penggeledahan pelaku J  tidak Ada di Rumah (DPO). Ungkapnya, AKP NURJAYA,SH.

Selanjutnya pelaku MK berikut barang bukti 2 (dua) paket Kecil narkotika jenis sabu yg di dibungkus plastik bening, dan dibungkus dengan kertas rokok dng berat bruto  0,23 gram, 1(satu) unit Hp Samsung warna putih, 1(satu) tas selempang warna marah Marun kombinasi coklat.
1 (satu)  kepala Charge Hp warna Hitam  di bawa ke Polsek Karawaci guna utk penyedikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat, dengan perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sabu,  Pasal 114 ayat 1 subsideir Pasal 1nbahwa 12 ayat 1. UURI No,35 Th.2009 tentang Narkotika”. Tandasnya AKP NIRJAYA, SH (Kanit Reslrim).

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.