Tangerang, indotv-news.com – Sabtu 23 Desember 2017 Polres Metro Tangerang Selatan Gelar Press Release Di Halaman Depan Mako Polres Kota Tangerang Selatan. yang dihadiri dan disaksikan langsung walikota Tangerang Selatan Hj. Airin Rachma Diany. Dengan 54 Tersangaka dari berbagai kasus serta pemusnahan ribuan barang bukti minuman keras dan puluhan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, serta pemusnahan ratusan barang bukti dan juga bahan pembuat petasan.

Sesuai dengan program prioritas dan perintahlisan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. IDHAM AZIS,M.Si yang ditindak lanjuti arahan oleh Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP FADLI WIDIYANTO, SIK, SH, MH tentang peningkatan operasi Cipta Kondisi guna mewujudkan Kamtibmas.

Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan yang di wakili TEAM VIPERS dengan didukung oleh Unik Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan, telah melaksanakan kegiatan patroli Reprensif dan ungkap kasus Selama 21 Hari pada bulan desember 2017 Yang dimulai 1 Desember Hingga 21 Desember 2017.

Dari hasil pengungkapan kasus, adapun tersangka yang dilakukan upaya paksa berupa penahanan di antaranya 36 Tersangka dengan kasus membawa/menguasai senjata tajam, 2 Tersangka dengan kasus pengeroyokan dimuka umum, 3 tersangka  dengan kasus membawa/menguasai bahan peledak, 5 tersangka dengan kasus pencurian disertai dengan kekerasan, 7 Tersangka dengan kasus Pencurian dengan pemberatan dan 2 tersangka kasus penganiayaan, dengan keselurahan tersangka yang ditahan sebanyak 54 orang tersangka dan pihak kepolisian melakukan upaya tegas terukur terhadap 3 orang tersangka.

Adapun Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, 365 KUHP, 363 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Pihak Kepolisian Polres Tangerang selatan mendapati beberapa barang bukti diantaranya 33 (tiga puluh tiga) barang bukti Sejata Tajam (Sajam), 100 (seratus) Kilogram Potasium, 16 (enam belas) bahan kertas pembuat petasan, 3 (tiga) gulung sumbu petasan, 1934 (seribu sembilan ratus tiga puluh empat) petesan berukuran diameter 2 cm, 76 (tujuh puluh enam) petasan berukuran diameter 4,5 cm dan 4 (empat) gulungan petasan besar, 5 (lima) gulungan petasan besar dan 5 (lima) dus selongsong petasan.

Selain itu Polres Tangerang selatan juga melakukan tindakan Represif kepada 70 (tujuh Puluh) orang diantaranya seperti pengamen jalanan, Peminta-minta, anak punk sampai dengan tukang parkir liar, dan semuanya itu dilakukan pembinaan. Dan juga Sebanyak 4052 (empat ribu lima puluh dua) botol minum keras dari berbagai merek dan jenis serta berkadar alkohol dilakukan pengamanan dan penyitaan.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.