Kota Tangerang | indotvews.co.id – Dengan di amankannya MRS Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam oleh tim penyidik POLRI.
MRS ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 12 Desember 2020 hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas POLRI IRJEN POL ARGO YUWONO.
Dengan beredarnya informasi tersebut di beberapa media, ketua GP ANSOR Kota Tangerang AHMAD SUDARTO mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk tidak terprovokasi berita – berita yang memperkeruh suasana.
comments (0)