Tangerang | indotvnews.co.id – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum guru yang mencuat di beberapa sosial media, yang kini dalam proses penyidikan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan, kuasa hukum ICM School Fajar Herumurty, Sh angkat bicara. Jumat (2/10/26)
Dari informasi yang dihimpun, sejak laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum tenaga pendidik (na) tepatnya tanggal 24 agustus 2026. Sehari kemudian 25 agustus 2026, manajemen icm school melakukan pertemuan antara pihak manajemen dengan orangtua korban dugaan pelecehan seksual yang di dampingi kuasa hukam, dan dari hasil pertemuan, pihak sekolah langung melakukan tindakan preventif dengan menonaktifkan oknum guru tersebut, untuk menjaga kondusifitas, kemanan dan kenyamanan saat proses belajar.
Ditemui media Fajar Herumurty mengungkapkan pihaknya dalam hal ini icm school, kooperatif dan mendukung tim penyidik dalam proses mengungkap kebenaran. Dan terkait penonaktifkan tenaga pendidik tersebut sesuai ketentuan pp 35 tahun 2021.
Terkait penonaktifan tenaga pendidik dirinya menjelaskan pihak sekolah menunggu hingga maksimal selama 6 bulan sesuai pp 35 tahun 2021 dan apabila terbukti bersalah dari pengadilan sebelum batas waktu tersebut, pihak sekolah akan melakukan tindakan phk, dan jika terbukti tidak bersalah pihak sekolah wajib memperkerjakaan kembali.
Sebagai kuasa hukum pihak ICM School dirinya menjelaskan pihak sekolah terus berupaya melakukan tindakan preventif mulai dari penambahan cctv, melakukan screening terhadap anak peserta didik untuk mencari apakah ada korban lainnya dan juga melakukan pers release apa yang sudah dilakukan dan yang masih berjalan hingga saat ini.
Untuk mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman serta mengantisipasi terjadinya kasus serupa, pihak sekolah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari kepala sekolah sd smp, psikolog dan orang – orang yang kompeten dan dekat dengan anak peserta didik yang di asrama dan peserta didik lainnya.




comments (0)