Tangerang, infot 1.470 butir pil ekstasi yang akan di seludupkan ke Indonesia berhasil di gagalkan Bea Cukai Basoetta yang bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta dan menangkap seorang pelaku BSY (27) warga asal malaysia dengan barang bukti berupa 1.470 butir pil ekstasi yang dibawanya yang di sembunyikan di dalam pembalut.

Menurut informasi yang di himpun kejadian berawal pada hari jumat (20/4/2018) diterminal 2 D petugas mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa barang haram tersebut yang disembunyikan didalam pembalut wanita. Diketahui penumpang wanita yang menggunakan pesawat batik air  rute kualalumpur-Jakarta,itu adalah warga malaysia.

“ternyata penumpang tersebut membawa pil ekstasi yang sudah dibungkus dengan plastik,dengan cara menyembunyikannya itu diselangkangannya atau ditarohnya itu didalam pembalut wanita”.kata kepala Bea Cukai Basoetta, Erwin Situmorang,saat jumpa pers yang digelar di KPU BC tipe C,pada Kamis (17/5/2018)

Menurutnya, modus dari pelaku ini baru pertama kalinya ditemukan, kasus yang pernah   itu hampir sama cuma hanya barang yang dibawanya berbeda.

“Ia dipinta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju kesebuah hotel yang berlokasi dijakarta utara untuk menerima perintah selanjutnya”.Ucapnya

Disamping itu Kapolresta Bandara Soekarno,Kombes Pol Viktor Tambunan,mengatakan ini dua kasus yang berbeda,untuk yang pertama ada bukti pengamanan satu orang tersangka warga malaysia yang kedapetan membawa barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.470 butir.

“barang diperoleh tersangka itu dari malaysia, dia mengambil barang tersebut disalah satu toilet mall yang ada dikuala lumpur.kemudian yang    . melaju ke Indonesia menggunakan salah satu maskapai penerbangan dan masuk ke bandara Soekarno Hatta dan berhasil diungkap oleh Beacukai dan kasus ini dalam tahap penanganan lebih lanjut”.ucapnya

ditambahkannya,untuk kasus yang kedua ini jenis methampetamine atau shabu seberat 1.065 gram dalam sebuah paket kiriman.

“untuk kasus methampetamine jenis shabu ini melalui paket pengiriman barang berupa benang yang didalamnya itu didapati shabu dengan cara dibungkus memakai Alumunium oil didalam paket benang tersebut”.katanya

Ditambahkannya sampai saat ini masih diselidiki tersangka yang akan menerimanya.

“Alamat penerima memang ada,tetapi belum secara spesipik sehingga belum bisa ditemukan alamat secara langsung dan samapai hari ini memang penerima masih dalam penyelidikan lebih lanjut”.tutupnya

Berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati,pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

(red/surta)

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.