Tangerang, indotv-news.com – Kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terjadi di daerah Perumahan Amarapura, Kademangan Setu, Tangerang Selatan yang dilakukan oleh 2 orang tersangka salah satunya merupakan pacar korban. Korban bernama Siti Nurhayati (22), Warga Perumahan Amarapura Blok F2 No. 18 Rt. 02 Rw. 05 Kademangan Setu Kota Tangsel.
Saat ditemui di Tempat Kejadian perkara(TKP) kondisi korban sudah tidak bernyawa dengan sayatan di pergelangan tangan kanan dan luka gores di leher dan di perut. Setelah membunuh korbannya, tersangka kabur dengan membawa motor dan handphone milik korban.
Kurang lebih 2×24 Tim Viper Polres tangerang selatan dan Polsek Cisauk yang dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto S.Ik., S.H., M.H dan Kasat Reskrim AKP ALEXANDER SH. SIK.MM.M.Si telah melakukan penangkapan 2 ( dua ) orang pelaku Pembunuhan Berencana di daerah Subang, Jawa Barat. Selasa 5 Desember 2017. 2 tersangka RS alias M (23) dan A alias AS (20) langsung di giring ke polres metro tangerang selatan. Berikut barang bukti 1 ( satu) buah pisau,1 ( satu ) buah HP merk politron warna putih, 1 ( satu ) unit Sepeda Yamaha Mio .warna Hitam merah . No Pol.4148 NBB, 2 Potong Kaos milik kedua pelaku, 1 potong kaos berikut celana bercak darah milik korban.
Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukum mati atau penjara selama 20 Tahun.
@rf
comments (0)