Tangerang, indotv-news.com – Dalam Kurun Waktu 1 tahun, di tahun 2017 Satpol PP kecamatan Priuk berhasil menyita 350 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis dari beberapa rutinitas razia trantib di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Setiap rutinitas penegakan perda no 7 tahun 2005, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja ( PP ), melakukan Operasi yang di pimpin langsung kasi trantib kec Periuk Bahrul Ulum, S. Ag, M.Si dengan jumlah personil 25 orang anggota trantib guna merazia minuman beralkohol di beberapa lokasi. hal tersebut di sampaikan Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Bharul Ulum saat ditemui media di Kantornya (30/1/2018).

“Kami telah menyita sebanyak 350 botol minuman dari warung jamu dan warung kelontong dari rutinitas kurun waktu selama 1 tahun di tahun 2017. dengan 25 personil anggota satpol pp kecamatan”.ungkapnya Bharul Ulum ( Kasi Trantib Kecamatan Priuk).

‘Dalam Razia penegakan PERDA no.7 tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuma beralkohol, dan bila ditemukan minuman keras (beralkohol) kita akan menyita botol minuman dan memberikan peringatan kepada penjual secara lisan dengan menyatakan ini melanggar  perda no 7 tahun 2005″. tandasnya.

Bharul menambahkan, dalam melaksanakan penegakan peratuaran daerah (Perda), Razia dilakukan rutin seminggu sekali dengan mengerahkan personil sebanyak 25 anggota trantib satpol pp kecamatan.

“setiap minggu kami rutin melakukan razia minuman keras di 5 kelurahan yang berada di wilayah kecamatan priuk dengan mengerahkan 25 personil anggota satpol pp kecamatan”.ungkapnya

” Ada pun jenis minuman yang kami sita kebanyakan anggur merah, rajawali, bir, gunnes yang kadar alkoholnya lebih dari 5% sesuai perda no 7 tahun 2005. di bebagai warung jamu ataupun warung klontong. bila didapatkan masyarakat menjual minuman keras kita lakukan terlebih dahulu pembinaan kepada para pemilik minuman keras karena ini tidak pidana ringan (TIPIRING)”. ungkapnya

“bila penjual tersebut sudah sering di temukan minuman keras dan kita akan mengkap penjual/pemilik akan di bawa kekantor Satpol PP untuk sidang Tipiring dengan hakim tunggal dengan 3 bulan kurungan dan denda 50 Juta Rupiah”. tambahnya

“Dalam setiap razia, kami tidak bosan-bosan melakukan pembinaan dengan mengatakan/ menasehati para penjual minuman keras untuk tidak berjual minuman tersebut”.Tandasnya Bharul Ulum ( Kasi Tarantib Satpol PP )

“untuk tahun saat ini kesadaran masyarakat untuk tidak menjual ataupun menggunakan minuman keras sudah cukup baik, karena di kota tangerang mempuyai aturan  melarang peredaran minuman keras. Kami tidak bangga dengan banyaknya minuman keras yang kami sita, semakin banyak minuman keras yang kami sita berarti pembinaan kita kurang maksimal”. Ungkapnya Bharul Ulum ( Kasi Tarantib Satpol PP )

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.