Tangerang, indotvnews co.id – Dua Pria paruh baya berinisial IT dan NH pelaku pembunuhan berencana terhadap pengemudi taksi online di Tangerang berhasil dibekuk kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.
Selasa, 29 April 2025, Dalam kesempatan Konferensi pers Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH, S.Ik, M.Si mmengungkapkan “Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut,
Berawal dari kecurigaan anggota kepolisian terhadap penjualan mobil Toyota Calya tahun 2024 di media sosial dengan harga tidak wajar, yakni hanya Rp30 juta”.
Guna penyelidikan informasi di media sosial tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit 5/Resmob IPTU Dimas Maulana langsung bergerak menyamar sebagai pembeli dan berhasil meringkus pelaku utama IT di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jl. Raya Prancis, Benda, Kota Tangerang.
Setelah dilakukan penyamaran, kecurigaan anggota terbukti, bahwa mobil tersebut hasil kejahatan, yakni pembunuhan terhadap pengemudi taksi online Muhammad Ridwan,”
Korban Muhammad Ridwan (35), yang jasadnya dibuang ke sungai usai dirampok dan dibunuh oleh dua pelaku berinisial IT dan NH.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah merencanakan aksi dengan matang. Mereka menyiapkan pisau, tali tambang, dan berpura-pura memesan taksi secara online menggunakan bantuan seorang petugas keamanan rumah sakit.
“Tujuannya untuk menguasai mobil korban dan menjualnya demi kebutuhan ekonomi. Salah satu pelaku bahkan positif narkoba dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli miras serta narkotika,” jelas Kapolres.
Pada kamis, 24 April 2025 dini hari lalu, korban diminta menjemput di RSUD Kab. Tangerang dan mengantar ke PIK 2. Korban diminta berhenti di lokasi sepi, lalu ditusuk dan dicekik hingga meninggal dunia.
Jenazah korban dibuang ke aliran sungai di Teluknaga, Tangerang. Mobil korban dijual di media sosial dengan harga Rp30 juta.
Kepolisian menyita barang bukti berupa,
– Mobil Toyota Calya milik korban.
– STNK, dompet, pisau, tali tambang, serta barang pribadi milik korban dan pelaku.
“Pasal yang Disangkakan adalah Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,”.




comments (0)