Lampung | indotvnews.co.id – setelah menerima laporan dari warga terkait penemuan sosok mayat perempuan di kebun karet 6 september 2022, kurang dari 24 jam, team khusus anti bandit (tekab) 308 polres pesawaran di bawah kepemimpinan AKBP Pratomo Widodo, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka berinisial KRS(21) diduga pelaku pembunuhan gadis dibawah umur bernama Ina Tatmia (14) siswi smp .yang merupakan putri dari samin berprofesi sebagai petani warga dusun kamulyan, desa kalirejo, kecamatan negeri katon, kabupaten pesawaran, lampung.
Korban di temukan sudah tidak bernyawa di dalam kebun karet dengan kondisi mengenaskan, setelah menemukan korban, tim tekab langsung melakukan gelar perkara dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di desa kalirejo kecamatan negeri katon, kabupaten pesawaran, lampung
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang buruh dan belum sampai 1 bulan kenal dengan korban, kejadian berawal saat pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Korban disetubuhi terlebih dahulu oleh tersangka krs. Setelah itu, krs merebut paksa hp milik korban. Karena melawan, tersangka nekat membunuh korban dengan cara mencekik sehingga pada akhirnya menusukkan pecahan botol ke leher dan menggorok korban, pelaku lalu meninggalkan korban dan membawa hp milik korban,”
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal pasal 338 kuhp tentang pembunuhan. Kemudian pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) kuhp atas tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.




comments (0)