Kota Tangerang | indotvnews.co.id – Dalam upaya pengendalian penyebaran virus covid-19 dan berdasarkan peraturan walikota (PERWAL) tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tgl 26 januari 2021 hingga tgl 8 februari 2021, perihal pembatasan jam oprasional para pedagang dan café  sampai dengan jam 20;00 wib, Camat Neglasari TB SANNY SONIAWAN,AP, M.Si melakukan sweeping kebeberapa café dan warung-warung yang berada di wilayah kecamatan Neglasari Kota Tangerang, kamis (28/1/21).

Adapun personil Gabungan pengawasan pendisiplinan PPKM, dari Satpol PP Kota Tangerang, POLRI, TNI, Dinas Perhubungan dan Tramtib. Yang dilakukan serentak di beberapa wilayah diantaranya kel. Mekar Sari, Kel. Karang Anyar Dan Kel. Neglasari.

Camat Neglasari TB SANNY SONIAWAN, AP, M.Si usai melakukan sweeping menuturkan kegiatan tersebut sesuai surat edaran dari Walikota terkait pembatasan jam oprasional.

Dari hasil operasi sebanyak kurang lebih 15 usaha warung ataupun café yang ditutup paksa dan ada juga yang dikenakan sanksi denda dikarnakan melanggar jam operasional yang di tetapkan PPKM.

Dirinya berharap agar masyarakat menyadari pentingnya menjaga protokol kesehatan, dan dengan kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran virus covid-19

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.