Tangerang, indotvnews.co.id – Tim Resmob Unit V Polrestro Tangerang Kota pimpinan AKP Awaludin Kanur, S.IK berhasil membongkar Kasus Prostitusi Online dan meringkus 2(dua) Pelaku berinisial MHM ad. BJ NA, (55 th) dan Y als SANDRA, (38 th).
Dengan diringkusnya kedua pelaku jaringan Prostitusi Online, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriadi, Kasubbag Humas Kompol Abdul Rohim gelar Konfrensi Pers di Lobby Depan Polrestro Tangerang Kota, selasa (9/10/18)
“Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan mengirimkan SMS Broadcast (pesan siar) ke beberapa pemilik HP yg bertuliskan ajakan percakapan sex melalui premium call. Selama percakapan sex, pelaku juga bersedia menjajakan sex (ML) sesuai kesepakatan tempat dan harganya”.Kapolres mengungkapkan Dihadapan puluhan awak media
Tertangkapnya pelaku berawal seorang anggota Resmob (PETUGAS) melakukan undercover By thd HP miliknya yg mendapat kiriman SMS Broadcast (pesan siar) yg berisikan ajakan percakapan sex melalui fasilitas premium call dg nomor telepon 0809100XXXX.
Kemudian anggota menghubungi nomor telepon diatas dan mendengar suara seorang perempuan mengaku bernama SANDRA. dan terjadi percakapan seputaran sex utk membuat daya tarik dan gairah PETUGAS tsb. Diantara percakapan, SANDRA menyanggupi tawaran kencan utk melayani sex (ML) diluar, saat selesai jam kerja. Sesuai kesepakatan, maka ditentukan di Hotel Narita (TKP1) dan uang yg hrs dibayarkan ke SANDRA senilai Rp 1 jt dan meminta ditransfer uang senilai Rp 300 rb ke rekening miliknya utk keperluan tranportasi.
Setibanya di TKP 1, maka PETUGAS dan SANDRA memasuki kamar hotel. Ketika SANDRA telah melepaskan bajunya dan menerima pembayaran senilai Rp 1 Jt, maka dilakukan penangkapan dan interogasi.
Berdasarkan ket SANDRA, dirinya bekerja selama dua tahun sbg penerima percakapan sex melalui premium call bertempat di Ruko mutiara karawaci (TKP 2) Dimana sebelumnya telah dilatih utk mahir melakukan percakapan seputaran sex sbg daya tarik dan gairah penelpon (pelanggan).
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penggerebekan di TKP 2. Kemudian ditemukan sebanyak 6 (enam) org karyawan didalamnya. Empat orang TM (23th), SK(42th), SR(25th) & AS (38thn) diantaranya bertugas sbg operator premium call sedang melayani percakapan sex yg dilengkapi pesawat telepon. RS (20th) bertugas sbg operator SMS dan link internet yg dilengkapi Laptop, modem, kartu perdana, dll.
Pelaku berinisial MHM ad BJ (berkewarga negaraan Korea), mengaku sebagai pemilik dan sementara satu tersangka lagi DPO an Lim als Madam (berkewarga negaraan Korea)”.
Dari tempat pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti
1 (satu) lembar Kuitansi Check in Hotel
2.Uang tunai senilai Rp. 1 jt
3.Rekaman percakapan antara anggota Resmob dengan pelaku an Sandra
4.23 unit Laptop berbagai merk
5.Ribuan kartu perdana dari berbagai provider
6.70 unit modem
7.20 unit pesawat telpon
8.1 lbr foto copy surat keterangan laik operasi dari Departemen postel
9.beberapa kartu tanda pengenal
“Para tersangka dijerat dengan pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara”.ungkap Kombespol HARRY KURNIAWAN ,S.IK, MH (Kapolrestro Tangerang Kota)
Pelaku, para saksi dan barang bukti di bawa ke mako Polrestro Tangerang Kota Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut
(red/humpolrestrotangkot)
comments (0)