Jakarta | indotvnews.co.id – Sesuai Undang –Undang no.9 tahun 1998 tentang kebebasan dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak ada kata izin dengan instansi manapun ataupun aparat Negara dalam hal ini pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jendral Polisi Prof. DRS. H. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN MA, Ph.D di selesai gelar apel pasukan pengamanan TNI POLRI di Monumen Nasional Jakarta, kamis (17/10/19).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan untuk massa yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian serta dalam melaksanakan aksi tidak melanggar batasan-batasan yang sudah di tentukan dalam perundang-undangan.
Kapolri menambahkan dalam momentum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa yang dapat menggangu sikologi masyarakat serta dapat mencorengkan bangsa Indonesia di mata internasional




comments (0)