Tangerang Kota, indotv-news.com – Dalam waktu 2 pekan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap 6 kasus diantaranya 4(empat) kasus Shabu dan 2 (kasus) pencurian Rumah Kosong ( Rumsong) adapun seluruh pelaku ditangkap di wilayah hukum Polsek Karawaci.
Jumat, 14 September 2018 Kapolsek Karawaci Kompol ABDUL SALIM, SH didampingi Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol ABDUL ROHIM, SH, Wakapolsek AKP ERIZAL, SH dan Kanit Reskrim IPTU JAMES HERIZANTO, SH gelar press release di Mako Polsek Karawaci, Jl Raya Merdeka Km.21, Kel.Cimone Jaya, Kec. Karawaci Kota Tangerang.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Karawaci diantaranya DI als DEDI (29 tahun) Tindak pidana percobaan pencurian (Rumsong), dan dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara (7 tahun).
AM als AMAT (19 tahun) dengan kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, dan dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara (7 tahun).
IS als AWING (30 Tahun) dengan kasus peredaran gelap Narkotika golongan 1 Jenis Shabu, dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama (20 tahun).
MDPS als ERICK (25 tahun) dengan kasus peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis Shabu, dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama (20 tahun).
B als Gembul (24 tahun)dengan perkara peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis shabu, dan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama (20 tahun) penjara.
S als OMPONG (43 tahun), dengan perkara penyalahgunaan Narkotika dan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun.
comments (0)