Jakarta | indotvnews.co.id – Belum tuntas permaslahan kasus pemalsuan dokumen (sk) yang dilakukan oknum plt kepsek smk penerbangan dirgantara, yang saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan, pembina yayasan dirgantara melakukan manuver dengan membekukan 8 orang pengurus dan membuat sk pendirian yayasan dirgantara yang baru. (24/1/25)

Dari informasi yang dihimpun 8 pengurus yang di bekukan diantaranya ketua umum, joko umboro, ketua (alm) h. Achmad cholily, sekretaris rudiyawan, sh, bendahara sumtama, sekretaris bendahara suhendra, ketua pengawas sutarjanto dan anggota pengawas yayasan edi sutanta serta henny heliyani. Adapun 3 surat perjanjian yang di tandatangani joko umboro yang dianulir diantaranya, 1. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan yayasan tertanggal 26 juli 2022. 2. Surat kuasa nomo:010/sk-ju/vii/2022, tertanggal 1 agustus 2022, dan 3. Surat keputusan nomor 001/sk.01yd/tkm-p/yd/viii, tertanggal 1 agustus 2022.

Rudiyawan, sh didepan awak media menjelaskan pembekuan 8 orang pengurus, dirinya menegaskan pembina melakukan pelanggaran 2 hal diantaranya penyalahgunaan kewenangan dan tindakan sepihak dengan membekukan 8 pengurus dengan digantikan pengurus yayasan yang baru.

Rudi menjelaskan secara hukum yang dilakukan pembina melanggar pasal 374 dan 375 kuhp dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan dirinya mengatakan pertama kali berkerjasama dengan pihak yayasan, berawal saat dirinya bersama joko umboro diundang pembina yayasan untuk mebenahi yayasan.

Joko Umboro mengungkapkan setelah 3 surat perjanjian di sepakati, dirinya bersama pengurus melakukan  pembenahan yang sangat signifikan, dan dirinya menuturkan manuver yang dilakukan pembina kemungkinan besar berawal saat dirinya mengaudit, dengan  kejadian tersebut dirinya mensomasi pembina dikarnakan telah melakukantindakan kesewenang wenangan (otoriter).

Terkait audit yang di lakukan joko umboro sebagai ketua umum yayasan bersama pengurus lain di temukan kejanggalan dalam manajemen keuangan dan oprasional, dimana menurut dirinya banyak pelanggaran yang terjadi, mulai dari melanggar ad/art hingga undang undang yayasan.

Joko mengungkapkan isi surat pemberitahuan tersebut diantaranya pengakatan dirinya oleh pembina sebagai ketua umum yayasan beserta pengurus dinyatakan tidak sah, dikarnakan tidak melibatkan pembina lainnya.

Edi Sutanta sebagai anggota pengawas yayasan salah satu pengurus dari 8 pengurus yang di bekukan mengatakan, sangat kaget setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, dan dirinya menegaskan tujuan kami ingin menyelamatkan sekolah dan siswa.

Joko Umboro menegaskan akan melakukan langkah hukum dengan menggugat secara perdata bilamana somasi yang di berikan dirinya kepada pembina tidak di jawab, dan dalam kesempatan tersebut dirinya menjelaskan yayasan dirgantara milik masyrakat (publik) bukan milik pribadi, hal tersebut diungkapkan berkali kali oleh ketua pembina yayasan

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.