Tangerang, indotv-news.com – Kasus pembongkaran bangunan rumah di Rt 02 Rw 06, Kelurahan Panunggangan barat, kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, yang dilakukan satuan polisi pamong praja Kota Tangerang, Rabu 6 Desember 2017 mulai terkuak.
Dari data yang dihimpun oleh media bahwa tanah yang di tempati warga, merupakan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Palem Semi, Kelurahan Panunggangan barat, Kecamatan Cibodas kota tangerang, dan sudah serah terima kedua PSU oleh pihak pertama dengan nomor:001/DIR/GG-PS/VIII/2017 ke pihak kedua dengan nomor :645/3064-Perkim/2017
Pernyataan mencengangkan dari Syamsuri mantan anggota dewan DPRD Kota Tangerang sekaligus sekjen BPPKB. Menurut dirinya, pembongkaran ini tidak benar dan tidak ada bukti – bukti yang kuat.
Koordinator Lapangan BPPKB Rudy bersama beberapa pengacara akan membantu dan memperjuangkan warga ke Pemerintahan Kota Tangerang
comments (0)