Tangerang | indotvnews.co.id – 2 pelaku berinisial SB (28) dan MJ (19) terjaring polisi saat pelaksanaan checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di gelar di depan kantor kecamatan sepatan, kamis (16/07/20).
Dari tangan pelaku pihak kepolisian Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan barang bukti di duga shabu seberat 4, 05 gram yang di kemas menjadi 7 paket siap edar. Hal tersebut di ungkapkan Kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL ABDUL RACHIM, SH, bersama Kapolsek Sepatan AKP I GUSTI MOH SUGIARTO di damping kanit reskrim IPDA R DERRY. D.K.P saat menggelar konfrensi pers di depan mako polsek sepatan, sabtu (18/07/20).
Kapolsek Sepatan AKP I GUSTI MUH SUGIARTO menambahkan dari keterangan 2 pelaku, baru pertama kali mengedarkan barang tersebut dan akan di edarkan di wilayah Kresek Kabupaten Tangerang.
2 pelaku dan barang bukti 1 unit Kendaraan R2, Handphone, Timbangan Digital dan 7 paket shabu siap edar diamankan kepolisian polsek sepatan, para pelaku di jerat pasal 114 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara.




comments (0)