Tangerang | indotvnews.co.id – 2 pelaku berinisial SB (28) dan MJ (19) terjaring polisi saat pelaksanaan checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di gelar di depan kantor kecamatan sepatan, kamis (16/07/20).

Dari tangan pelaku pihak kepolisian Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan barang bukti di duga shabu seberat 4, 05 gram yang di kemas menjadi 7 paket siap edar. Hal tersebut di ungkapkan Kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL ABDUL RACHIM, SH, bersama Kapolsek Sepatan AKP I GUSTI MOH SUGIARTO di damping kanit reskrim IPDA R DERRY. D.K.P saat menggelar konfrensi pers di depan mako polsek sepatan, sabtu (18/07/20).

Kapolsek Sepatan AKP I GUSTI MUH SUGIARTO menambahkan dari keterangan 2 pelaku, baru pertama kali mengedarkan barang tersebut dan akan di edarkan di wilayah Kresek Kabupaten Tangerang.

2 pelaku dan barang bukti 1 unit Kendaraan R2, Handphone, Timbangan Digital dan 7 paket shabu siap edar diamankan kepolisian polsek sepatan, para pelaku di jerat pasal 114 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.