Jakarta, indotvnews.co.id – Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, 25 Juli 2026, dengan rilis resmi pada Senin 27 Juli 2026.
Perwira pertama tersebut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum hukum perkara narkotika.
Penggerebekan ini mengejutkan publik karena menyasar unit kerja yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan barang haram tersebut.
Dalam operasi penindakan tersebut, AKP Pardiman tidak ditangkap sendirian di wilayah hukumnya. Penyidik Bareskrim Polri turut mengamankan enam personel Satresnarkoba Polres Tangsel lainnya serta satu orang anggota yang berdinas di Polda Aceh.
Keenam anak buah Kasat Narkoba yang ikut terseret di antaranya adalah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para oknum tersebut diduga menyalahgunakan narkotika jenis etomidate.
Merespons penangkapan hukum internal ini, Divisi Humas Polri langsung memberikan keterangan resmi dan menegaskan komitmen institusi dalam melakukan pembersihan secara menyeluruh.
Pihak Mabes Polri menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh personel kepolisian.
Polri memastikan proses hukum akan berjalan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terhadap oknum Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta anggota lainnya yang terbukti melanggar, Polri menegaskan tidak ada impunitas atau perlakuan khusus.
Jika terbukti bersalah dalam penyidikan, mereka akan menghadapi sanksi tegas mulai dari proses pidana murni hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik,” tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.




comments (0)