Kab. Tangerang, indotvnews.co.id – 5 (lima) pelaku pengoroyokan “Tawuran Pelajar” diringkus Polsek Curug Polrestro Tangerang Selatan. Yang mengakibatkan korban Aditya mengalami luka bacok pada tangan bagian kiri yang hampir putus.
Kejadian berawal Pada Kamis (18/10/18) sekira pukul 19.00 Wib terjadi tawuran antara pelajar SMK Mandiri Kec.Panongan dengan SMK Yupentek 2 Curug melibatkan kurang lebih sekitar 20 Pemuda. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si saat gelar Konferensi Pers di Mapolsek Curug Polres Tangerang Selatan. Selasa (23/10/18).
Hadir dalam Konferensi Pers Kapolres Akbp Ferdy Irawan, S.IK., M.Si didampingi Kompol Tedjo Asmoro, SH., M.Si (Kapolsek Curug), Akp A Alexander, SH, S.IK., MM., M.Si (Kasat Reskrim), dan Iptu Sumiran (Kanit PPA) dan Iptu Totok Riyanto, SH (Kanit Reskrim Polsek Curug)
Menurut Keterangan saksi kejadian tersebut bermula adanya tantangan dari oknum siswa SMK Yupentek ke oknum siswa SMK Mandiri Panongan melalui HP, kemudian mereka janjian bertemu di depan SPBU Gita Desa Curug Wetan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Terjadinya tawuran buntut dari Sparing Futsal di daerah Padat Karya Kec. Curug antara SMK Mandiri dan SMK Yupentek 2 yang berujung pada keributan di tempat pertandingan futsal tersebut.
Dilanjutkan kamis (18/10/18) terjadilah tawuran antara kedua belah pihak dan terdapat Aditya (korban) mengalami luka bacok pada tangan bagian kiri hampir putus.
Korban mengalami luka parah akibat di dikeroyok dan bacok oleh 5 pelaku berinisial D (16 th), D (16 th), R (16 th), S (16 th) dan I (16 Th) di Jl. Raya STPI KM. 5,5 Kp. Candu Rt.01/07 Kel. Curug Kulon Kec. Curug, Kab. Tangerang, Kamis (18/10/18)
Para Pelaku yang masih di bawah umur ditangkap di berbagai tempat wilayah Curug dan fari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah Celurit, 3 (tiga) bilah Celurit ditemukan di TKP, 1 (satu) unit motor honda Spacy, 1 (satu) bilah parang angka 7 milik D, 1 (satu) bilah parang milik R dan 1 (satu) bilah parang milik S
Atas perbuatannya Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP karena secara bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara
Korban dirawat di Rs. Hermina Bitung dan akan dilakukan Operasi Pemulihan, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestro Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut
(red)
comments (0)