Tangerang, indotvnews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan organisasi yang bertujuan untuk memberantas Penyalahgunaan Narkotika dan obat Terlarang di Indonesia.

Namun masih ada Sebagian oknum warga masyarakat yang memanfaatkan BNN dengan tanda kewenangan sampai dengan Surat Perintah untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan orang lain (merampas dengan kedok melalukan penggeledahan, menyiksa dengan kedok menggali keterangan sampai dengan melakukan pemerasan dengan kedok untuk dibantu perkara agar tidak berlanjut).

Aksi 4 dari 6 oknum yang mengaku BNN berhasil diungkap Polrestro Tangsel, Keempat orang pelaku yaitu MR als Rezi (37Th), AY als Anwar (21Th), TA als Temi (32Th) dan AE als Agus als Pala (41Th) ditangkap oleh Tim Vipers berdasarkan tiga (3) laporan polisi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Tangsel. Dimana para pelaku melakukan pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dan mengaku sebagai anggota BNN. Salah satu pelaku MR als Rezi (37Th) mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) dan dilengkapi Surat Perintah Penggeledahan dan Penangkapan yang setelah ditelusuri ternyata kuat adalah Palsu.

AKBP Ferdy Irawan S.IK.,M.Si dengan didampingi oleh Ka BNNK Tangerang Selatan AKBP Stince Djonso Gelar Press Conference, bertempat di Lobby Mako Polrestro Tangerang Selatan, Senin Tanggal (15/10/2018).

Hadir juga dalam giat Press Realise Staf Pemberantasan, Joko Nugroho, S.H, Darwin, S. H. dan Viki Dwi Prabowo, S.E.
Staff Humas Diah Pramitasari, S.E, Desti Pratiwi, S. Kom, Handri Arifianto, S. Iko, Larry Yudawan

Dalam release nya Kapolres mengatakan bahwa para pelaku mengaku sebagai petugas BNN yg belakangan diketahui Petugas BNN Gadungan (Palsu) dan dilengkapi lencana penyidik BNN Palsu, Sprin Palsu dan juga ID card BNN palsu.

Dalam aksinya, Petugas BNN Palsu tersebut mendatangi sejumlah toko kosmetik dan kelontong yg menjual obat-obatan, lalu meminta sejumlah uang dengan alasan bahwa toko itu telah menjual obat obatan ilegal.

Dari empat tsk itu, dijelaskan Kapolres, mereka mendapatkan atribut BNN dengan cara membelinya di toko atribut di pasar senen, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara sampai dengan 9 (Sembilan) Tahun.

Sementara itu dalam release, Kasi Pemberantasan BNNK Tangsel menjelaskan bahwa seluruh atribut yg digunakan tsk adalah palsu dan BNN memiliki standart kekhususan dalam penggunan lencana penyidik.

Selain itu, Kompol Sidabutar juga mengatakan bahwa Surat Perintah tersebut adalah palsu. Hal itu dapat dilihat dari nomor surat, NRP anggota yg salah dan Penanda tangan surat.

Kasi Brantas mengatakan kepada awak media agar jangan segan segan melaporkan segala bentuk pemerasan oleh oknum petugas BNN ataupun masyarakat yg mengaku sebagai petugas BNN melalui media sosial dan nomor hotline BNNK Tangsel.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.