Tangerang Kota, indotv-news – Menara Base Transceiver Station ( BTS ) Microsell yang dibangun di pinggiran Jalan HR. Rasuna Said, RW 04/02, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, membuat Beberapa Warga Mengeluh, selain di duga ilegal pemasangannya pun menurut warga setempat dilakukan pada pukul 03:00 Pagi Dinihari Kamis 6 Juli 2017. Dan warga melaporkan hal tersebut ke Kelurahan dan di lanjutkan ke Kecamatan, Di kutip dari media.

Agun Djumhendi saat ditemui diruang kerjanya di kantor Kecamatan pinang, Tangerang Kota, Kamis (6/7/2017) membenarkan jika di wilayah Kelurahan Pakojan terdapat BTS yang diduga tidak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom). Pihak Kecamatan akan menginstruksikan ke kelurahan agar dibuatkan surat resmi ke dinas yang bersangkutan.

terkait menara BTS Pemerintah Kota telah memiliki atauran-aturan yang tertuang di dalam Perwal nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.