Tangerang, indotv-news.com – Perdagangan Manusia *Trafficking* kembali terjadi, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin bersama Unit PPA Polresta Tangerang yang dipimpin KANIT IDIK 5 (PPA) IPTU FERDO ELFIANTO, SIK mengamankan diduga pelaku Perdagangan Orang (trafficking) berinisial M. KB  Als  WAWAN Hotel Amaris d/a Perumahan Raya Citra Raya Blok KA No. 01 Kav. No. 2 Kawasan Komersial Life Style Ds. Ciakar Kec. Panongan Kab. Tangerang bersama 3 orang korban (5/4/18).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol H. MUHAMMAD SABILUL ALIF, SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin membenarkan penangkapan M. KB  Als  WAWAN diduga melakukan perdagangan manusia.

“Hari Kamis Tgl. 05 April 2018 sekitar Pukul 20.00 WIB, UNIT 5 PPA yang dipimpin KANIT IDIK 5 (PPA) IPTU FERDO ELFIANTO, SIK ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 10 dan atau Pasal 12 UU RI NO. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP”.ungkapnya

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel tersebut ada dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) melalui transaksi Whatsapp (WA). Setelah diselidiki lebih lanjut, Unit PPA yang dipimpin oleh KANIT IDIK 5 (PPA) IPTU FERDO ELFIANTO, SIK bergerak menuju TKP yg dimaksud dan ternyata benar bahwa M.KB Als  WAWAN Bin STEPHANUS LEDO telahhh memperdagangkan wanita sebagai Pekerja Sex kepada pelanggan sex seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Kompol Wiwin menambahkan “dari pemeriksaan di TKP selain mengamankan pelaku, juga membawa 3 korban AY (30), ETS (21) dan KH (25). Dan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp  1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handaphone Merk Xiaomi Jenis Redmi Note 4 Warna Hitam, 2 (dua) buah pack Tisu Basah Merk Mitu warna hijau, 2 (dua) buah kondom merk Sutra (habis pakai), Beberapa helai tisu yg telah terpakai, 1 (satu) lembar kertas bukti pembayaran check in Hotel Amaris”.tandasnya

Pelaku dan ketiga korban beserta Barang Bukti di bawa ke Mako Polres Kota Tangerang untuk di proses lebih lanjut.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.