Tangerang, indotv-news.com –
Maraknya kejahatan seperti penyediaan perdagangan manusia atau disebut trafficking human, Kepolisian Metro Kota Tangerang berhasil mengungkap jaringannya saat pelaku melakukan transaksi melalui media online, Hasil pengembangan penyidikan dan pemantauan, dengan sigap kepolisian melakukan penggerebekan di kamar Hotel Narita Cipondoh Kota Tangerang, Jum’at (27/04).
WAKA POLRES METRO TANGERANG KOTA AKBP HARLEY SILALAHI menjelaskan “Pelaku menawarkan jasa sex dengan memasang foto perempuan dengan tarif lima juta rupiah selama dua jam, Dalam penggerebekan kedua pelaku sedang asyik melakukan hubungan intim di dalam kamar hotel, setelah dilakukan proses introgasi polisi berhasil mengetahui identitas kedua pelaku pria (TBN) dan wanita sebagai mucikari (KN), serta ditemukan beberapa barang bukti berupa dua handphone, sejumlah uang, alat kontrasepsi, dan bon hotel” jelas nya.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke kantor Polres Metro Tangerang beserta beberapa barang bukti guna pengembangan proses penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dan UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
comments (0)