Tangerang | indotvnews.co.id – Menindak lanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masa pandemi covid-19, camat Neglasari TUBAGUS SANI SONIAWAN AP, M.Si di damping para lurah kunjungi beberapa rumah ibadah diantaranya masjid Al Ikhlas, Masjid Darunnajah, Gereja Kristen Maranaha Sitanala dan rumah ibadah Yang Sen Bio.
Dalam kunjungannya, camat neglasari memeriksa kesiapan rumah ibadah yang melaksanakan kegiatan keagamaan seperti physical distancing, tempat pencuci tangan, pemeriksaan kesehatan dengan thermogun dan juga penerepan protokol kesehatan.
Usai memonitoring dirinya menuturkan kepada media perihal penerepan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan ibadah menurut dirinya masyarakat sudah memahami hal tersebut
Lebih lanjut dirinya menambahkan sesuai perwal, seluruh rumah ibadah yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan harus mengIkuti peraturan pemerintah.
Dengan diberlakukannya kegiatan keagamaan, para pengurus rumah ibadah menyambut dengan sukacita dimana sebelumnnya tidak di perbolehkan beribadah akibat pandemi covid-19
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk metaati praturan dan protocol kesehatan dari pemerintah guna memutus matarantai penyebaran covid-19




comments (0)