Tangerang Kota, indotv-news.com – Tim Reskrim Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Pelaku berinisial SS (30thn) Pengedar Narkoba jenis shabu saat akan melakukan transaksi, jumat (14/9/18)
Dalam siaran press Kapolsek Batu Ceper Kompol H.HIDAYAT IWAN IRAWAN, SH mengungkapkan tertangkapnya pelaku SS (30) sekira jam 22.30 wib saat anggota Unit Reskrim Polsek Batuceper melaksanakan Observasi wilayah di Jl. Daan Mogot Km.19 tepatnya di samping Pom Bensin Kebon Besar telah mengamati seorang laki2 yg di curigai”.ungkapnya
Lanjut Kapolsek Tim Reskrim yang curiga langsung mendekati dan melakukan penggeledahan, saat penggeledahan pelaku kedapatan narkotika jenis sabu yg di simpan dalam bukus rokok gudang garam filter pada saku celana sebelah kiri”.terangnya
Adapun barang bukti yang berhasil di temukan 1(satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 4,5 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam filter dan 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna Hitam Type S.660″.jelas Kompol H.Hidayat Iwan Irawan
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Psl 112 ayat (1) UU No. 35 th 2009 ttg Narkotika. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Batu Ceper guna penyidikan lebih lanjut”.ujar Kompol H.Hidayat Iwan Irawan ( Kapolsek Batu Ceper).
comments (0)